Akurat
Pemprov Sumsel

ABI Luncurkan Portal Aduan Kripto Nasional, Perkuat Perlindungan Konsumen

Esha Tri Wahyuni | 7 April 2026, 17:06 WIB
ABI Luncurkan Portal Aduan Kripto Nasional, Perkuat Perlindungan Konsumen
Ketua Umum ABI, Robby Bun

AKURAT.CO Ekosistem blockchain dan aset kripto di Indonesia memasuki fase baru dengan hadirnya portal aduan konsumen yang diluncurkan oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan konsumen kripto, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terutama generasi muda yang semakin aktif di sektor aset digital. 

Portal pengaduan kripto ini dirancang untuk menampung berbagai keluhan, mulai dari masalah di crypto exchange, proyek blockchain, hingga potensi penipuan kripto.

Baca Juga: Indodax Perkuat Edukasi Kripto, Jaga Kepercayaan 9 Jutaan Investor Ritel

Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, kehadiran kanal resmi ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan keamanan dan transparansi dalam investasi kripto di Indonesia.

Portal Aduan Kripto Jadi Infrastruktur Baru Industri Blockchain

Ketua Umum ABI, Robby Bun, menegaskan bahwa peluncuran portal ini bukan sekadar fitur tambahan, melainkan bagian dari transformasi ekosistem kripto nasional.

“Portal ini kami hadirkan sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan dalam ekosistem blockchain dan kripto. Tidak hanya terbatas pada bursa kripto, tetapi juga mencakup proyek, layanan berbasis blockchain, hingga indikasi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dirinya menambahkan, kehadiran kanal ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara konsumen dan pelaku industri, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara sistematis dan transparan.

Perlindungan Konsumen Kripto: Dari Aduan ke Penyelesaian

ABI memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diteruskan langsung kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Mekanisme ini dirancang agar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat, terarah, dan akuntabel.

“Setiap laporan akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab. Dengan begitu, penanganan masalah bisa lebih jelas dan memiliki jalur penyelesaian yang konkret,” kata Robby.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keamanan data pengguna menjadi prioritas utama dalam sistem ini.

“Kami menjamin seluruh data yang disampaikan oleh pelapor akan terlindungi sesuai dengan regulasi pelindungan konsumen yang berlaku. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi intimidasi atau penyalahgunaan data,” tegasnya.

Tantangan Industri Kripto: Literasi Rendah hingga Risiko Aktivitas Ilegal

Meski pertumbuhan industri kripto di Indonesia semakin pesat, ABI mengakui masih terdapat sejumlah tantangan struktural yang perlu diatasi. Salah satunya adalah rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait blockchain dan aset digital.

Selain itu, maraknya aktivitas ilegal seperti penipuan investasi kripto dan proyek abal-abal juga menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri. Di sisi lain, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut pelaku industri untuk beradaptasi secara cepat.

Robby menyebut bahwa industri kripto saat ini sudah tidak lagi berada pada tahap eksperimental, melainkan telah menjadi bagian dari sistem keuangan digital yang lebih luas.

3 Pilar Ekosistem Kripto Indonesia yang Diperkuat

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, ABI bersama pemerintah dan pelaku industri terus memperkuat fondasi ekosistem kripto nasional melalui tiga pilar utama.

“Pertama adalah bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi secara real time. Kedua, pedagang sebagai titik akses utama bagi investor ritel. Ketiga, clearing dan custody sebagai sistem pengamanan aset pengguna,” jelas Robby.

Ketiga pilar ini dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.