Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Revisi RBB, Bank Diminta Perkuat Kredit UMKM dan KUR

Esha Tri Wahyuni | 8 April 2026, 07:50 WIB
OJK Revisi RBB, Bank Diminta Perkuat Kredit UMKM dan KUR
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan menegaskan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak hanya berfokus pada stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperkuat keberpihakan pembiayaan kepada UMKM dan program pembangunan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut dukungan terhadap UMKM menjadi salah satu fokus utama regulator.

“Kepada UMKM, misalnya, memang harus kita dorong, harus ada keberpihakan untuk UMKM. Kalau tidak, angkanya segitu-segitu saja,” katanya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Tegas Bagi Para Finfluencer, Konten Menyesatkan Terancam Pidana

Dalam rancangan POJK terbaru, OJK menambahkan ruang bagi bank untuk merinci rencana kredit kepada:

  • UMKM

  • Debitur inti

  • Sektor usaha tertentu

  • Program pemerintah

  • KUR

  • Pembiayaan perumahan

Secara tidak langsung, revisi tersebut memperluas POJK 5/2016 yang selama ini menjadi acuan penyusunan bisnis tahunan bank.

Menurut OJK, dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya membuka akses pembiayaan, tetapi juga harus menjaga kualitas kredit.

Baca Juga: Apakah Perbankan Indonesia Aman dari Konflik Israel–Iran? Ini Penjelasan OJK

Secara historis, kredit UMKM nasional masih menghadapi tantangan dari sisi penyaluran dan kualitas.

Data OJK dan pemerintah menunjukkan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional sangat besar, namun akses kredit formal masih belum optimal dibanding kontribusinya terhadap PDB dan tenaga kerja.

Karena itu, revisi aturan ini dinilai penting untuk mendorong UMKM naik kelas. Bagi pelaku usaha kecil, perubahan ini berpotensi memperluas akses pembiayaan bank dengan skema yang lebih terstruktur.

Sedangkan bagi sektor perbankan, aturan baru ini juga menjadi panduan agar ekspansi kredit tetap sehat dan tidak mengorbankan kualitas aset.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.