Misbakhun Soroti Sulitnya UMKM Akses Pembiayaan, Serukan Penguatan Ekosistem Penjaminan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti rendahnya porsi kredit UMKM yang masih berada di kisaran 17–20% dari total kredit nasional, jauh di bawah kontribusinya terhadap perekonomian.
Misbakhun menyebut UMKM menyumbang sekitar 61–62% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 95% tenaga kerja nasional. Namun, akses pembiayaan masih terbatas.
“Komisi XI DPR RI menaruh perhatian yang sangat serius pada persoalan masih rendahnya porsi kredit UMKM yang berada di kisaran 17–20 persen dari total kredit nasional kita,” ujarnya di sela Webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Akurat.co bekerja sama dengan OJK, BTN dan Jamkrindo, Kamis (16/4/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kredit UMKM hanya tumbuh 7–9% pada 2026, relatif moderat dibanding kebutuhan ekspansi sektor riil.
Secara historis, ketimpangan akses pembiayaan UMKM telah berlangsung lama. Meski pemerintah mendorong program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan regulasi seperti POJK No.19/2025, hambatan struktural tetap dominan.
Menurutnyq, persoalan utama bukan pada ketersediaan likuiditas perbankan, melainkan keterbatasan agunan, lemahnya pembukuan, hingga tingginya persepsi risiko dari sisi bank.
“Persoalan UMKM bukan semata kurangnya likuiditas, melainkan gap akses kredit,” kata Misbakhun.
Ketimpangan ini, lanjut Misbakhun, berpotensi menahan ekspansi sektor riil, mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi domestik.
Rendahnya akses kredit juga berdampak pada lambatnya peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas usaha kecil.
Selain itu, terbatasnya pembiayaan berisiko menahan daya beli masyarakat, karena UMKM berkontribusi besar terhadap pendapatan rumah tangga.
Misbakhun menilai reformasi pembiayaan berbasis cash flow dan penguatan ekosistem penjaminan menjadi langkah krusial untuk memperbaiki ketimpangan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











