Fraud Digital Jadi ‘Industri’, OJK: Ancaman Kini Lebih Sistemik

AKURAT.CO Lonjakan kasus penipuan digital di Indonesia mencapai fase baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 432 ribu laporan fraud digital sepanjang November 2024 hingga Januari 2026, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
Skala tersebut menandai pergeseran fraud dari kejahatan sporadis menjadi ancaman sistemik yang terorganisir.
Dalam acara Executive Policy Forum yang digelar Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI) di Jakarta, Ketua Sekretariat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa pola kejahatan digital kini telah berevolusi.
Baca Juga: Tiki Taka OJK Perbesar Peran Industri Penjaminan Atasi Isu Underbanked UMKM
“Fraud dan scam digital saat ini telah berkembang menjadi tantangan yang bersifat struktural, sistematik, dan bahkan menjadi semacam ‘industri’,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, mengungkapkan, dari sisi infrastruktur siber, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat intensitas ancaman yang jauh lebih besar.
“Selama periode Januari sampai dengan 15 November 2025 terdapat hampir sekitar 5,2 miliar anomali traffic, dengan 93,78% di antaranya berupa malware yang berpotensi menjadi ransomware," ujarnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman tidak hanya terjadi di level pengguna, tetapi juga di level sistem dan jaringan nasional.
Peningkatan fraud digital sejalan dengan percepatan adopsi ekonomi digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejak pandemi COVID-19, transaksi digital mulai dari fintech lending hingga e-commerce mengalami lonjakan signifikan, membuka celah baru bagi pelaku kejahatan siber.
Baca Juga: Relaksasi SLIK OJK Buka Akses KPR Subsidi, Bos BTN: Biarkan Judgmentnya Diserahkan ke Bank
Ketua Umum ADIGSI, Firlie Ganinduto, menyoroti peran teknologi baru dalam memperbesar risiko.
“Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi memudahkan manusia, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai respons, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Regulasi ini menjadi kerangka koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pertahanan digital nasional.
Skala kerugian Rp9,1 triliun mencerminkan dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pengguna layanan keuangan digital. Selain kerugian finansial, fraud digital juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech dan perbankan digital.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia Sembiring, menyatakan industri kini mengubah pendekatan dari reaktif menjadi preventif.
“Kami mendorong pergeseran dari penanganan kasus ke pencegahan yang lebih proaktif dan terintegrasi,” ujarnya.
Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, mengatakan, dari sisi pelaku industri, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.
“Fraud dan scam digital merupakan isu industri dan tanggung jawab bersama. Kami memperkuat pelindungan konsumen melalui pengembangan sistem keamanan berbasis teknologi dan edukasi berkelanjutan," ujarnya.
Langkah mitigasi yang dilakukan antara lain penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dengan fitur liveness detection, pemantauan risiko berbasis AI dan big data, serta kampanye literasi publik seperti #SelaluWaspada.
Kolaborasi lintas sektor antara regulator, industri, dan asosiasi menjadi fokus utama dalam merespons eskalasi fraud digital. Forum yang melibatkan OJK, BSSN, AFPI, dan AFTECH menegaskan bahwa pendekatan parsial tidak lagi memadai menghadapi ancaman yang telah bersifat sistemik.
Ke depan, penguatan literasi digital masyarakat, integrasi data antar lembaga, serta peningkatan kapasitas deteksi dini berbasis teknologi diproyeksikan menjadi kunci utama dalam menekan laju fraud digital di Indonesia.
Tanpa intervensi terkoordinasi, tren kerugian yang telah mencapai triliunan rupiah berpotensi terus meningkat seiring ekspansi ekonomi digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







