BNI: Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28,25 Miliar Sudah Dikembalikan Semua

AKURAT.CO PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengungkapkan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara telah rampung seluruhnya.
Adapun, BNI sempat melakukan pengembalian sebesar Rp7 miliar dari total uang senilai Rp28 miliar ke CU Paroki Aek Nabara beberapa hari lalu.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para nasabah CU Paroki Aek Nabara.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” kata Munadi dalam konferensi pers di Graha BNI, Rabu (22/4/2026).
Munadi menambahkan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21,25 miliar kepada nasabah, yang melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7 miliar.
“Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” tambahnya.
Munadi juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran serta kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan transparan.
“Lebih lanjut, kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tutur Munadi.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja senilai Rp28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Dengan adaya dugaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara, dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
"Hal ini guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









