Akurat
Pemprov Sumsel

BNI: Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28,25 Miliar Sudah Dikembalikan Semua

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 22 April 2026, 17:03 WIB
BNI: Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28,25 Miliar Sudah Dikembalikan Semua
foto: BNI

AKURAT.CO PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengungkapkan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara telah rampung seluruhnya.

Adapun, BNI sempat melakukan pengembalian sebesar Rp7 miliar dari total uang senilai Rp28 miliar ke CU Paroki Aek Nabara beberapa hari lalu.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para nasabah CU Paroki Aek Nabara.

Baca Juga: OJK Panggil Petinggi BNI Terkait Oknum Yang Gelapkan Rp28 Miliar Dana Umat Gereja, Harus Segera Dituntaskan

“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” kata Mudani dalam konferensi pers di Graha BNI, Rabu (22/4/2026).

Mudani menambahkan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21,25 miliar kepada nasabah, yang melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7 miliar.

“Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” tambahnya.

Mudani juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran serta kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan transparan.

“Lebih lanjut, kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tutur Mudani.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja senilai Rp28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Dengan adaya dugaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara, dengan nilai sekitar Rp28 miliar.

"Hal ini guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.