Akurat Logo

Transaksi Kripto RI Capai Rp22,24 Triliun di Kuartal I-2026

Esha Tri Wahyuni | 8 Mei 2026, 10:50 WIB
Transaksi Kripto RI Capai Rp22,24 Triliun di Kuartal I-2026
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Pasar aset kripto di Indonesia terus berkembang di tengah tingginya volatilitas ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional telah mencapai 21,37 juta per Maret 2026.

Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp22,24 triliun hingga kuartal I-2026.

“Di aset kripto hingga Maret tahun ini ada 1.464 aset kripto yang diperdagangkan,” ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Negara Bisa Sita Kripto untuk Bayar Utang: Apa Dampaknya bagi Investor Indonesia?

OJK juga mencatat telah memberikan perizinan kepada 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga clearing dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan aset, serta 25 pedagang aset kripto.

Data itu menunjukkan industri kripto Indonesia mulai bergerak menuju fase penguatan tata kelola dan pengawasan setelah pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Menariknya, jumlah investor kripto kini mulai mendekati jumlah investor pasar modal yang tercatat mencapai 26 juta SID. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital, terutama dari kelompok usia muda.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan investor kripto tercepat di Asia Tenggara. Lonjakan investor terjadi sejak pandemi COVID-19 ketika masyarakat mulai mencari alternatif instrumen investasi berbasis digital.

Meski demikian, OJK menegaskan penguatan regulasi tetap menjadi prioritas untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Regulator kini memperketat tata kelola perdagangan aset digital sekaligus memperkuat infrastruktur ekosistem kripto nasional.

Selain kripto, OJK juga mulai memperluas instrumen investasi berbasis emas melalui pengembangan ekosistem bullion nasional dan penerbitan aturan reksa dana ETF emas.

Baca Juga: Indodax: Strategi DCA Jadi Kunci Redam Volatilitas Pasar Kripto

“Kami telah menetapkan roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha ekosistem bullion periode 2026-2031,” kata Friderica.

OJK memperkirakan pengembangan regulasi, penguatan lembaga perdagangan, dan bertambahnya jumlah investor ritel akan menjadi faktor utama pertumbuhan industri aset digital nasional sepanjang 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.