Transaksi Kripto RI Capai Rp22,24 Triliun di Kuartal I-2026

AKURAT.CO Pasar aset kripto di Indonesia terus berkembang di tengah tingginya volatilitas ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional telah mencapai 21,37 juta per Maret 2026.
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp22,24 triliun hingga kuartal I-2026.
“Di aset kripto hingga Maret tahun ini ada 1.464 aset kripto yang diperdagangkan,” ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Negara Bisa Sita Kripto untuk Bayar Utang: Apa Dampaknya bagi Investor Indonesia?
OJK juga mencatat telah memberikan perizinan kepada 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga clearing dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan aset, serta 25 pedagang aset kripto.
Data itu menunjukkan industri kripto Indonesia mulai bergerak menuju fase penguatan tata kelola dan pengawasan setelah pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Menariknya, jumlah investor kripto kini mulai mendekati jumlah investor pasar modal yang tercatat mencapai 26 juta SID. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital, terutama dari kelompok usia muda.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan investor kripto tercepat di Asia Tenggara. Lonjakan investor terjadi sejak pandemi COVID-19 ketika masyarakat mulai mencari alternatif instrumen investasi berbasis digital.
Meski demikian, OJK menegaskan penguatan regulasi tetap menjadi prioritas untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Regulator kini memperketat tata kelola perdagangan aset digital sekaligus memperkuat infrastruktur ekosistem kripto nasional.
Selain kripto, OJK juga mulai memperluas instrumen investasi berbasis emas melalui pengembangan ekosistem bullion nasional dan penerbitan aturan reksa dana ETF emas.
Baca Juga: Indodax: Strategi DCA Jadi Kunci Redam Volatilitas Pasar Kripto
“Kami telah menetapkan roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha ekosistem bullion periode 2026-2031,” kata Friderica.
OJK memperkirakan pengembangan regulasi, penguatan lembaga perdagangan, dan bertambahnya jumlah investor ritel akan menjadi faktor utama pertumbuhan industri aset digital nasional sepanjang 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









