Akurat Logo

Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tak Diperiksa Ulang

Andi Syafriadi | 11 Mei 2026, 14:37 WIB
Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tak Diperiksa Ulang
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memeriksa kembali harta yang telah diungkapkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya sempat disinggung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Purbaya Sebut Investor China Percaya Ekonomi Indonesia

Menurut dia, peserta tax amnesty cukup menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan bisnis ke depan tanpa kekhawatiran adanya pemeriksaan ulang terhadap aset yang telah dilaporkan.

Purbaya juga meminta masyarakat tidak menerjemahkan informasi perpajakan secara berlebihan. Pemerintah, kata dia, tetap berupaya menjaga kepastian hukum dan iklim usaha agar kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan tetap terjaga.

Selain itu, ia menegaskan akan menegur jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan.

Ke depan, pemerintah bahkan berencana membatasi penyampaian kebijakan pajak hanya melalui Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

“Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” kata Purbaya.

Program Pengungkapan Sukarela sendiri merupakan kelanjutan kebijakan tax amnesty yang sebelumnya pernah diterapkan pemerintah pada 2016 dan 2022.

Pemerintah menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus mendukung stabilitas dunia usaha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.