Laba Asuransi Jiwa Melonjak Rp7,85 Triliun pada Kuartal I-2026

AKURAT.CO Industri asuransi jiwa mencatat lonjakan laba pada kuartal I-2026 di tengah pemulihan bisnis produk unit link dan kuatnya distribusi melalui perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan laba setelah pajak industri asuransi jiwa mencapai Rp7,85 triliun per Maret 2026, naik Rp3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kenaikan laba menunjukkan profitabilitas industri mulai membaik setelah beberapa tahun menghadapi tekanan akibat volatilitas pasar keuangan dan penyesuaian produk investasi.
“Laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp7,85 triliun atau meningkat Rp3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya,” kata Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Data OJK menunjukkan total pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp47,12 triliun hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kanal bancassurance menjadi kontributor terbesar dengan porsi 40,4%, sementara kanal keagenan menyumbang 17,6%.
Besarnya kontribusi bancassurance memperlihatkan distribusi produk asuransi melalui perbankan masih menjadi mesin utama pertumbuhan industri.
Skema ini dinilai efektif karena memanfaatkan basis nasabah bank yang besar serta kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan.
Ogi mengatakan tren tersebut diperkirakan masih berlanjut seiring meningkatnya literasi keuangan dan digitalisasi layanan industri keuangan.
“Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain didorong bancassurance, pertumbuhan laba industri juga ditopang mulai pulihnya bisnis Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
OJK mencatat pendapatan premi PAYDI mencapai Rp11,37 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 3,68% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Di sisi lain, nilai klaim PAYDI justru turun 7,99% yoy menjadi Rp13,30 triliun. Penurunan klaim dinilai membantu memperbaiki profitabilitas industri asuransi jiwa pada awal tahun ini.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” kata Ogi.
Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Capai Rp146,73 Triliun pada 2025, Dibayarkan ke 9,59 Juta Orang
Kinerja unit link menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir setelah produk tersebut sempat mengalami tekanan akibat penurunan hasil investasi dan meningkatnya keluhan nasabah.
Sebagai respons, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang memperketat tata kelola dan transparansi produk PAYDI.
Menurut Ogi, sejak aturan tersebut diterapkan, pertumbuhan unit link mulai bergerak ke arah yang lebih sehat. Industri disebut tidak lagi hanya mengejar penjualan agresif, tetapi mulai fokus pada kualitas underwriting, seleksi risiko, dan transparansi manfaat produk kepada nasabah.
“Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik,” ujarnya.
Secara historis, bisnis unit link pernah menjadi tulang punggung premi asuransi jiwa nasional sebelum industri menghadapi tekanan pada 2022 hingga 2023 akibat gejolak pasar modal dan meningkatnya pengawasan regulator.
Kondisi itu sempat menekan pertumbuhan premi serta memicu konsolidasi di sejumlah perusahaan asuransi.
Kini, perbaikan pasar keuangan dan penguatan regulasi mulai memberi dampak terhadap pemulihan industri.
Sebelumnya, OJK juga mencatat hasil investasi industri asuransi mengalami peningkatan seiring membaiknya kondisi pasar finansial domestik.
Penguatan laba industri asuransi jiwa menjadi penting karena sektor ini memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan finansial masyarakat dan memperluas penetrasi perlindungan keuangan di Indonesia.
Berdasarkan data OJK, aset industri asuransi nasional juga masih mencatat pertumbuhan tahunan pada awal 2026.
Dari sisi pasar, penguatan laba dan premi dapat menjadi sinyal positif bagi kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan nonbank.
Terlebih, industri asuransi selama beberapa tahun terakhir berada dalam fase penataan menyusul sejumlah kasus gagal bayar dan pengetatan regulasi.
OJK menyiapkan penguatan regulasi baru untuk bisnis unit link. Otoritas tengah membahas peningkatan aturan PAYDI dari level surat edaran menjadi Peraturan OJK (POJK) guna memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola industri.
“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” kata Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








