Akurat Logo

Penerimaan Pajak Naik 16,1 Persen, Konsumsi Masyarakat Masih Kuat

Andi Syafriadi | 19 Mei 2026, 21:54 WIB
Penerimaan Pajak Naik 16,1 Persen, Konsumsi Masyarakat Masih Kuat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Penerimaan pajak negara menunjukkan pertumbuhan signifikan pada awal 2026.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun hingga 30 April 2026, naik 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi domestik yang masih terjaga di tengah ketidakpastian global.

“Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I-2026 Meningkat, Berdampak pada Penerimaan Pajak

Kontributor terbesar pertumbuhan berasal dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp221,2 triliun atau tumbuh 40,2% secara tahunan.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan tersebut menunjukkan konsumsi masyarakat dan aktivitas belanja masih kuat. Peningkatan transaksi perdagangan daring serta konsumsi bahan bakar minyak (BBM) disebut menjadi faktor pendorong utama.

Selain itu, penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 juga meningkat signifikan sebesar 25,1% menjadi Rp101,1 triliun.

Purbaya menilai capaian tersebut sekaligus membantah kekhawatiran mengenai pelemahan ekonomi nasional.

“Ini menunjukkan aktivitas ekonomi memang masih tinggi,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Risiko Terburuk Harga Minyak, Pemerintah Perkuat Penerimaan Pajak

Sementara itu, penerimaan dari PPh badan dan deposit PPh badan tercatat Rp135,2 triliun atau tumbuh 5,1%. Pemerintah menilai pos tersebut masih memiliki ruang pertumbuhan lebih lanjut seiring membaiknya profitabilitas korporasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.