DSI Resmi Dibentuk, Purbaya: Saatnya “Serok” Saham SDA

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kebijakan tersebut dapat membuat keuntungan ekspor yang selama ini bocor melalui praktik under invoicing dan transfer pricing lebih banyak tercermin dalam laporan keuangan emiten domestik.
“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Purbaya bahkan menyebut momentum pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dapat menjadi sentimen positif bagi pasar modal Indonesia, khususnya saham berbasis sumber daya alam.
Baca Juga: Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen hingga 6,5 Persen di 2027, Defisit Fiskal Ditekan
“Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it's time to buy, siap-siap serok aja,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah langkah pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah resmi membentuk DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam.
Langkah tersebut dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas Indonesia selama bertahun-tahun. Praktik tersebut dinilai membuat potensi penerimaan negara hilang, baik dari sisi pajak, royalti, devisa hasil ekspor (DHE), hingga validitas data perdagangan nasional.
Data Kementerian Keuangan sebelumnya menunjukkan sektor komoditas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara.
Pada 2025, penerimaan negara dari sektor minerba dan batu bara tercatat ratusan triliun rupiah melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, pemerintah menilai potensi tersebut belum optimal akibat lemahnya pengawasan transaksi ekspor.
DSI nantinya akan berfungsi sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari pencatatan volume, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas strategis. Perusahaan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Dalam tiga bulan awal operasional, mekanisme ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri. Namun seluruh data dan pencatatan transaksi akan masuk dalam sistem pengawasan DSI.
Baca Juga: Purbaya: Mesin Swasta Jadi Kunci Ekonomi RI Tembus 6%
Setelah masa transisi itu, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan sebelum DSI secara bertahap mengambil peran lebih besar sebagai pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Chief Executive Officer, Rosan Roeslani mengatakan, pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam agar lebih transparan dan akuntabel.
“Oleh sebab itu kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang dimana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan.
Sebagai informasi, isu kebocoran ekspor komoditas sebenarnya bukan persoalan baru di Indonesia. Pemerintah sejak era 2000-an kerap menyoroti praktik manipulasi harga ekspor dan transfer pricing yang dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. Praktik itu membuat harga jual tercatat lebih rendah dibanding harga pasar sebenarnya sehingga mengurangi kewajiban pajak dan devisa yang masuk ke dalam negeri.
Bank Indonesia sebelumnya juga beberapa kali menyoroti pentingnya penguatan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah dan ketahanan eksternal Indonesia. Pada 2025, nilai ekspor Indonesia masih didominasi sektor berbasis komoditas seperti batu bara, nikel, crude palm oil (CPO), dan mineral logam.
Kehadiran DSI dinilai penting karena pemerintah saat ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga ingin memastikan manfaat ekonomi ekspor lebih besar dirasakan di dalam negeri, termasuk oleh investor domestik di pasar modal.
Pemerintah menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyiapkan tahap evaluasi dan integrasi sistem sebelum DSI menjalankan fungsi penuh dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









