Akurat Logo

Apakah Hadiah Lomba Kena Pajak

Redaksi Akurat | 21 Mei 2026, 12:54 WIB
Apakah Hadiah Lomba Kena Pajak
Apakah Hadiah Lomba Kena Pajak

AKURAT.CO Hadiah lomba sering diberikan dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas tertentu.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apakah hadiah tersebut dikenakan pajak atau tidak. Hal ini membuat pertanyaan apakah hadiah lomba kena pajak menjadi cukup umum, terutama bagi peserta kompetisi atau acara tertentu.

Baca Juga: 10 Hadiah Lomba Kekinian Ini Bikin Milenial Antusias Ikuti Berbagai Lomba, Anti Mager!

Apakah Hadiah Lomba Termasuk Objek Pajak?

1. Hadiah Lomba Umumnya Dikenakan Pajak

Dalam ketentuan perpajakan, hadiah lomba termasuk objek pajak karena dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi penerima. Pajak biasanya dipotong langsung oleh pihak penyelenggara lomba.

2. Besaran Pajak Tergantung Jenis Hadiah

Besaran pajak dapat berbeda tergantung:

● jenis hadiah

● nominal hadiah

● status penerima pajak

3. Hadiah Barang Juga Bisa Dikenakan Pajak

Tidak hanya hadiah uang, hadiah berupa kendaraan, gadget, atau barang lainnya juga dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Apakah Content Creator Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Cara Kerja Pemotongan Pajak Hadiah

1. Pajak Dipotong oleh Penyelenggara

Pihak penyelenggara biasanya memotong pajak sebelum hadiah diberikan kepada pemenang.

2. Pemenang Menerima Bukti Potong

Penerima hadiah dapat memperoleh bukti pemotongan pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

Memahami apakah hadiah lomba kena pajak penting agar penerima hadiah mengetahui kewajiban perpajakannya.

Dengan pemahaman yang baik, proses penerimaan hadiah dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.

Reiviena Bellia Agitha (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R