Akurat Logo

OJK Perketat Pengawasan Escrow Account DHE SDA Mulai Juni 2026

Esha Tri Wahyuni | 22 Mei 2026, 11:30 WIB
OJK Perketat Pengawasan Escrow Account DHE SDA Mulai Juni 2026
OJK memperketat pengawasan escrow account seiring aturan baru DHE SDA demi menjaga likuiditas valas dan stabilitas rupiah.

AKURAT.CO Penerapan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening penampung dana sementara atau escrow account di industri perbankan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan prudent, tertib, dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengawasan escrow account menjadi fokus utama OJK dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 terkait DHE SDA.

Baca Juga: Menko Airlangga: DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI 100 Persen

“Kami memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib dan berintegritas. Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Friderica dalam sosialisasi tata kelola ekspor bersama asosiasi eksportir sumber daya alam di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Friderica menjelaskan OJK telah memiliki perangkat pengawasan yang memadai untuk memantau aktivitas rekening penampung dana tersebut. Secara operasional, pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan Bank Indonesia tentunya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan,” ujarnya.

Dalam beleid terbaru, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem perbankan nasional, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang dinilai belum optimal menahan devisa di dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan baru, eksportir sektor migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA dalam rekening khusus selama sedikitnya tiga bulan.

Sementara eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% dana hasil ekspor selama minimal 12 bulan di dalam sistem Himbara.

Pemerintah juga memangkas batas konversi devisa valuta asing ke rupiah dari sebelumnya maksimal 100% menjadi hanya 50%. Langkah ini diambil untuk menjaga kecukupan valas domestik sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional.

Baca Juga: Operasional Bisnis Kian Lancar, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Realtime Lewat Kopra by Mandiri

Khusus untuk perdagangan bilateral tertentu, DHE SDA sektor pertambangan tetap diwajibkan memiliki retensi minimal 30% selama tiga bulan, namun penempatannya diperbolehkan di bank non-Himbara.

Kebijakan pengetatan DHE SDA menjadi perhatian pemerintah di tengah kebutuhan menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional. Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia per April 2026 berada di kisaran lebih dari USD150 miliar, ditopang oleh penerimaan pajak, ekspor, dan stabilitas aliran modal asing.

Pemerintah menilai optimalisasi DHE SDA dapat memperkuat likuiditas valuta asing domestik sekaligus mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.