Akurat Logo

Bagaimana Jika Lupa EFIN Pajak, Ini Cara Mengatasinya agar Tetap Bisa Lapor SPT Online

Redaksi Akurat | 21 Mei 2026, 23:49 WIB
Bagaimana Jika Lupa EFIN Pajak, Ini Cara Mengatasinya agar Tetap Bisa Lapor SPT Online
Bagaimana Jika Lupa EFIN Pajak, Ini Cara Mengatasinya agar Tetap Bisa Lapor SPT Online

AKURAT.CO Bagaimana jika lupa EFIN pajak menjadi pertanyaan yang paling sering dicari wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Banyak orang baru menyadari nomor EFIN hilang saat hendak login DJP Online untuk lapor pajak.

Padahal, tanpa EFIN pajak, wajib pajak tidak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan elektronik, mulai dari aktivasi akun hingga pelaporan SPT secara online.

Namun tidak perlu panik apabila lupa EFIN pajak atau nomor EFIN hilang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sejumlah layanan resmi untuk membantu wajib pajak mendapatkan kembali nomor EFIN dengan lebih mudah.

Bahkan saat ini proses pemulihan EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus selalu datang ke kantor pajak.

Belakangan, kebutuhan akses layanan pajak digital memang meningkat.

Apalagi sejak sebagian besar layanan administrasi perpajakan sudah terintegrasi secara elektronik.

Karena itu, memahami bagaimana jika lupa EFIN pajak menjadi penting agar proses pelaporan SPT tidak terhambat dan terhindar dari risiko keterlambatan lapor pajak.

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online dengan Mudah dan Cepat untuk Aktivasi DJP Online

Apa Itu EFIN Pajak dan Kenapa Sangat Penting

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas elektronik yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak.

Nomor ini digunakan untuk:

  • Aktivasi akun DJP Online, 

  • Login layanan perpajakan elektronik, 

  • Pelaporan SPT Tahunan, 

  • hingga akses layanan administrasi pajak lainnya. 

Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat menggunakan sistem pajak online secara penuh. Karena itu, ketika lupa EFIN pajak, banyak orang langsung kesulitan mengakses akun perpajakannya.

EFIN bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar memiliki NPWP.

DJP Tidak Lagi Layani Lupa EFIN Lewat X atau Twitter

Informasi penting terbaru yang perlu diketahui wajib pajak adalah perubahan layanan lupa EFIN oleh DJP.

Direktorat Jenderal Pajak kini telah menghentikan layanan pengajuan lupa EFIN melalui akun Kring Pajak di platform X atau Twitter. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Februari 2024.

Sebagai gantinya, DJP mengarahkan wajib pajak menggunakan layanan resmi lain seperti:

  • Email, 

  • Live Chat, 

  • Kring Pajak, 

  • Aplikasi M-Pajak, 

  • dan kantor pajak terdekat. 

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data wajib pajak dan meminimalkan penyalahgunaan informasi pribadi di media sosial.

Layanan Resmi untuk Mengatasi Lupa EFIN Pajak

Saat ini DJP menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan ketika lupa EFIN pajak atau EFIN hilang.

Layanan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak pribadi dapat menggunakan:

  • Kring Pajak 1500200, 

  • Live Chat di situs DJP, 

  • Email lupa EFIN, 

  • Aplikasi M-Pajak, 

  • atau datang langsung ke KPP dan KP2KP. 

Layanan untuk Wajib Pajak Badan

Sementara wajib pajak badan dapat mengakses:

  • Layanan telepon Kring Pajak, 

  • Live Chat DJP, 

  • dan layanan langsung di kantor pajak. 

Layanan tersebut umumnya tersedia pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Lupa EFIN

Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk proses verifikasi data.

Dokumen yang biasanya diminta meliputi:

  • KTP, 

  • NPWP, 

  • Alamat rumah terdaftar, 

  • Email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi, 

  • Tahun pajak SPT terakhir, 

  • serta dokumen tambahan untuk badan usaha. 

Data tersebut akan digunakan petugas untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar pemilik NPWP yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Itu Rip Current? Definisi, Bahaya, dan Cara Bertahan di Pantai

Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak Melalui Telepon

Salah satu cara paling praktis ketika lupa EFIN pajak adalah menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Saat melakukan panggilan, wajib pajak harus menyiapkan data identitas karena petugas akan melakukan proses verifikasi atau Proof of Record Ownership (PORO).

Petugas biasanya akan menanyakan:

  • Nama lengkap, 

  • NPWP, 

  • Alamat terdaftar, 

  • Email, 

  • hingga data SPT terakhir. 

Jika data sesuai dengan database DJP, nomor EFIN akan dikirim melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Penting diperhatikan, satu panggilan telepon hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN Kembali Lewat Live Chat DJP

Selain telepon, wajib pajak juga bisa menggunakan fitur Live Chat DJP yang tersedia di situs resmi pajak.go.id.

Langkah-langkahnya cukup mudah:

  • Masuk ke situs DJP. 

  • Klik fitur “Tanya Fisko."

  • Isi identitas wajib pajak. 

  • Pilih jenis pertanyaan. 

  • Sampaikan bahwa Anda lupa EFIN pajak. 

Petugas nantinya akan membantu proses verifikasi data dan memberikan panduan pengembalian nomor EFIN.

Layanan ini cukup diminati karena lebih praktis dan tidak perlu antre di kantor pajak.

Cara Mengurus Lupa EFIN Melalui Email

DJP juga membuka layanan lupa EFIN melalui email resmi.

Wajib pajak dapat mengirim permohonan ke:

[email protected] 

Dalam email tersebut, wajib pajak perlu mencantumkan:

  • NPWP, 

  • Nama lengkap, 

  • Alamat terdaftar, 

  • Nomor telepon, 

  • dan pernyataan afirmasi kepemilikan data. 

Biasanya petugas juga meminta swafoto sambil memegang KTP dan NPWP sebagai bentuk verifikasi tambahan.

Cara ini cukup efektif bagi wajib pajak yang berada jauh dari kantor pajak atau tidak sempat datang langsung.

Cara Mengatasi Lupa EFIN Menggunakan Aplikasi M-Pajak

Belakangan, aplikasi M-Pajak juga menjadi solusi praktis untuk mengatasi lupa EFIN pajak.

Setelah mengunduh aplikasi M-Pajak di Android atau iOS, pengguna cukup:

  • Membuka menu EFIN, 

  • Memasukkan data pribadi, 

  • Melakukan verifikasi swafoto, 

  • Lalu mengikuti instruksi sistem. 

Jika validasi berhasil, nomor EFIN akan langsung dikirim ke email terdaftar.

Fitur ini menjadi salah satu inovasi terbaru DJP untuk mempercepat layanan perpajakan digital.

Cara Mengurus EFIN Langsung di Kantor Pajak

Bagi yang masih kesulitan menggunakan layanan online, pengurusan lupa EFIN juga dapat dilakukan langsung di kantor pajak terdekat.

Wajib pajak hanya perlu:

  • Membawa dokumen persyaratan, 

  • Mengambil nomor antrean, 

  • Menyerahkan berkas, 

  • Lalu menunggu proses verifikasi petugas. 

Jika seluruh data valid, EFIN akan dikirim ke email wajib pajak.

Cara ini biasanya dipilih jika terdapat kendala data yang tidak sesuai atau email lama sudah tidak aktif.

Tips Agar Nomor EFIN Tidak Hilang Lagi

Banyak wajib pajak lupa menyimpan nomor EFIN setelah aktivasi pertama kali. Padahal nomor ini sangat penting untuk kebutuhan perpajakan tahunan.

Agar tidak hilang lagi, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Simpan PDF EFIN di cloud storage, 

  • Catat nomor EFIN di tempat aman, 

  • Gunakan email aktif, 

  • Hindari membagikan EFIN kepada orang lain, 

  • dan lakukan backup dokumen perpajakan secara rutin. 

Selain itu, wajib pajak juga disarankan memperbarui data email dan nomor telepon apabila terjadi perubahan identitas kontak.

Pentingnya Segera Mengurus Lupa EFIN

Menunda pengurusan lupa EFIN dapat membuat pelaporan pajak menjadi terlambat. Padahal keterlambatan lapor SPT bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, ketika mulai lupa EFIN pajak atau kehilangan akses akun DJP Online, sebaiknya segera melakukan pemulihan melalui layanan resmi DJP.

Dengan semakin berkembangnya sistem pajak digital di Indonesia, EFIN menjadi salah satu komponen penting dalam administrasi perpajakan modern.

Bagaimana jika lupa EFIN pajak sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena DJP telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk membantu wajib pajak mendapatkan kembali nomor EFIN.

Mulai dari layanan telepon, Live Chat, email, aplikasi M-Pajak, hingga datang langsung ke kantor pajak dapat menjadi solusi ketika EFIN hilang atau lupa.

Memahami bagaimana jika lupa EFIN pajak juga penting agar proses pelaporan SPT Tahunan tidak terganggu.

Apalagi saat ini hampir seluruh layanan perpajakan sudah dilakukan secara online dan membutuhkan akses DJP Online.

Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, melakukan verifikasi data dengan benar, serta menyimpan nomor EFIN secara aman, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola administrasi perpajakannya dan terhindar dari kendala saat lapor pajak tahunan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R