Akurat Logo

Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Perbedaan Tax Amnesty dan Pengungkapan Sukarela

Redaksi Akurat | 28 Mei 2026, 23:20 WIB
Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Perbedaan Tax Amnesty dan Pengungkapan Sukarela
Ilustrasi tax amnesty.

AKURAT.CO Dalam dunia perpajakan Indonesia, istilah tax amnesty dan pengungkapan sukarela kerap muncul dalam berbagai kebijakan pemerintah.

Karena terdengar mirip, banyak masyarakat mengira keduanya merupakan program yang sama.

Padahal, tax amnesty dan pengungkapan sukarela memiliki tujuan, mekanisme, serta ketentuan yang berbeda.

Karena itu, penting memahami perbedaan keduanya agar tidak salah menafsirkan kebijakan perpajakan.

Apa Itu Tax Amnesty?

Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Melalui program ini, wajib pajak dapat:
• mengungkapkan harta yang belum dilaporkan
• memperoleh penghapusan sanksi tertentu

dengan memenuhi persyaratan dan membayar sejumlah uang tebusan.

Di Indonesia, program tax amnesty pernah dijalankan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Itu Pengungkapan Sukarela?

Program pengungkapan sukarela merupakan kebijakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum diungkapkan.

Baca Juga: Prabowo dan Macron Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Krisis Global

Program ini memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda dibandingkan tax amnesty.

Perbedaan Tax Amnesty dan Pengungkapan Sukarela

  1. Tujuan Program

Tax amnesty lebih berfokus pada pengampunan pajak secara luas guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Sementara itu, pengungkapan sukarela lebih menitikberatkan pada perbaikan pelaporan harta oleh wajib pajak.

  1. Periode dan Kebijakan

Tax amnesty merupakan program khusus yang dilaksanakan pada periode tertentu dan berskala nasional.

Adapun pengungkapan sukarela biasanya memiliki cakupan yang lebih spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Sanksi dan Konsekuensi

Keduanya sama-sama memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan.

Namun, mekanisme penghapusan sanksi dan konsekuensi hukumnya memiliki perbedaan.

Mengapa Program Ini Dibuat?

Pemerintah menghadirkan kebijakan seperti tax amnesty dan pengungkapan sukarela untuk:
• meningkatkan kepatuhan pajak
• memperbaiki basis data perpajakan
• meningkatkan penerimaan negara

Program tersebut juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan pelaporan pajaknya.

Memahami perbedaan tax amnesty dan pengungkapan sukarela penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan perpajakan.

Dengan mengetahui tujuan dan mekanismenya, wajib pajak dapat lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Cara Ganti Nama Wajib Pajak PBB, Simak Syarat dan Prosedurnya

Laporan: Fherenilla Anandianus/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.