Akurat Logo

Komisi 11 Setujui Revisi UU P2SK, Ini 17 Aturan Baru Sektor Keuangan

Esha Tri Wahyuni | 4 Juni 2026, 07:50 WIB
Komisi 11 Setujui Revisi UU P2SK, Ini 17 Aturan Baru Sektor Keuangan
Revisi UU P2SK resmi disepakati tingkat I. Sebanyak 17 materi baru diatur, mulai dari kripto, perbankan, asuransi, hingga bursa komoditas.

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi revisi regulasi sektor keuangan terbesar sejak UU P2SK disahkan pada awal 2023 untuk segera dibawa ke rapat paripurna DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu ditandai dengan ketukan palu Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Misbakhun.

Baca Juga: Misbakhun: Konsolidasi Perbankan Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Modal

Kesepakatan tersebut menjadi perhatian karena revisi UU P2SK tidak hanya menyentuh aspek teknis kelembagaan sektor jasa keuangan.

Akan tetapi juga memasukkan berbagai isu baru yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari aset kripto, perusahaan asuransi dalam resolusi, surat utang Danantara, hingga pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.

Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal menjelaskan, hasil pembahasan menghasilkan 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang akan menjadi fondasi baru tata kelola sektor keuangan nasional.

"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja," ujar Hekal.

Secara kelembagaan, revisi tersebut mencakup penguatan peran dan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI).

Selain itu, DPR juga memasukkan mekanisme evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap stabilitas sektor keuangan.

Di sektor perbankan, revisi mengatur perluasan cakupan usaha bank konvensional maupun syariah, termasuk penguatan mekanisme penyehatan bank.

Sementara di pasar modal, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai demutualisasi bursa efek serta transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.

Baca Juga: Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Komisi XI Desak BI Segera Bertindak

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah masuknya pengaturan mengenai aset kripto. Ketentuan ini muncul di tengah pertumbuhan pesat investor kripto domestik dalam beberapa tahun terakhir.

Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia telah melampaui 14 juta pengguna hingga 2025, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, revisi juga mengakomodasi pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, pengaturan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta mekanisme penanganan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hekal mengungkapkan bahwa substansi revisi tersebut lahir dari pembahasan yang cukup panjang terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Jumlah tersebut terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dipertahankan tanpa perubahan, terdiri atas 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Selain itu terdapat 246 DIM yang mengalami perubahan redaksional, 42 DIM perubahan substansi, 136 DIM penambahan substansi, serta 79 DIM yang dihapus.

"Seluruh pasal merupakan hasil pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM yang telah disampaikan pemerintah, termasuk berbagai topik baru yang berkembang selama pembahasan panja," kata Hekal.

Secara keseluruhan, RUU hasil revisi akan terdiri atas dua pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal. Jumlah tersebut menunjukkan luasnya cakupan revisi yang dilakukan terhadap regulasi payung sektor keuangan nasional.

Sebagai informasi, UU P2SK pertama kali disahkan pada akhir 2022 dan mulai berlaku pada 2023 sebagai respons terhadap kebutuhan reformasi sektor keuangan pasca-pandemi COVID-19.

Regulasi tersebut mengintegrasikan berbagai aturan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang berbeda untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan persetujuan tingkat I yang telah dicapai, pembahasan selanjutnya akan memasuki rapat paripurna DPR.

Apabila disetujui dalam pembicaraan tingkat II, revisi UU P2SK akan menjadi landasan baru bagi pengaturan sektor keuangan Indonesia, termasuk menghadapi tantangan digitalisasi, perkembangan aset kripto, transformasi industri keuangan, serta upaya memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dalam jangka panjang.

Berikut rincian 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK yang sudah disepakati:

1. Kelembagaan LPS

2. Kelembagaan OJK

3. Kelembagaan BI

4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR

5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah

6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal

7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan

8. Surat Utang Danantara

9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas

11. Bursa mineral dan komoditas strategis

12. Aset kripto

13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring

14. Pusat finansial internasional Indonesia

15. Penanganan piutang macet kepada UMKM

16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif

17. Bank dalam penyehatan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.