Akurat Logo

Misbakhun: Klaim Sudah Lampaui Premi, Regulasi Asuransi Harus Diperkuat

Esha Tri Wahyuni | 4 Juni 2026, 08:10 WIB
Misbakhun: Klaim Sudah Lampaui Premi, Regulasi Asuransi Harus Diperkuat
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyoroti perlunya reformasi menyeluruh pada ekosistem asuransi kesehatan nasional di tengah lonjakan inflasi medis yang mencapai 17,9% dan tingginya beban klaim yang mulai menekan kinerja industri.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan layanan kesehatan berbasis asuransi di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, perubahan perilaku masyarakat pasca pandemi Covid-19 telah meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kesehatan.

Namun di sisi lain, peningkatan ekspektasi masyarakat tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kualitas layanan dan mekanisme klaim yang diberikan industri.

Baca Juga: Misbakhun: Konsolidasi Perbankan Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Modal

"Nah ternyata ada periode sebelumnya dan periode Covid dan pasca Covid ini ternyata terjadi kesenjangan. Kesenjangan antara ekspektasi masyarakat yang sudah membayar premi asuransi kesehatan dengan pelayanan, klaim, dan perkembangan industri itu sendiri," ucap Misbakhun dikutip dalam program Health Insurance Ecosystem Forum di kanal Youtube CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2026).

Data yang disampaikan dalam forum menunjukkan inflasi medis Indonesia telah mencapai sekitar 17,9%, tertinggi di kawasan Asia.

Angka tersebut jauh melampaui inflasi umum nasional dan menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan biaya pelayanan kesehatan, baik bagi rumah sakit maupun perusahaan asuransi.

Di saat yang sama, Komisi XI DPR RI juga memperoleh informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa biaya klaim perusahaan asuransi kesehatan telah melampaui pendapatan premi yang diterima.

Sehingga kondisi tersebut tercermin dari rasio klaim yang telah menembus lebih dari 100%.

Menurut Misbakhun, situasi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan tidak bisa hanya dilakukan melalui penyesuaian teknis atau surat edaran.

Regulasi yang lebih kuat dan memiliki cakupan lebih luas diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, rumah sakit, regulator, dan pemegang polis.

"Tidak hanya dalam surat edaran, tapi dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang lebih kredibel, tingkatannya lebih tinggi, tetapi cakupannya lebih luas," ujarnya.

Lonjakan inflasi medis menjadi tantangan baru bagi industri asuransi kesehatan nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Setelah pandemi Covid-19, permintaan terhadap produk asuransi kesehatan meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan dan biaya pengobatan.

Namun, peningkatan jumlah peserta juga diikuti dengan kenaikan frekuensi klaim serta biaya perawatan yang semakin mahal. Kondisi tersebut menyebabkan tekanan terhadap profitabilitas perusahaan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Misbakhun: Penataan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ruang Fiskal

Seperti yang diketahui, industri asuransi kesehatan Indonesia memang menghadapi tantangan berupa tingginya pertumbuhan biaya kesehatan yang sering kali melampaui kenaikan premi.

Dalam beberapa tahun terakhir, rumah sakit juga menghadapi kenaikan biaya operasional, investasi teknologi kesehatan, serta harga obat dan alat kesehatan yang sebagian masih bergantung pada impor.

Akibatnya, kesenjangan antara pendapatan premi dan pengeluaran klaim semakin melebar apabila tidak diimbangi dengan reformasi tata kelola ekosistem secara menyeluruh.

Misbakhun menilai persoalan yang terjadi saat ini tidak hanya menyangkut besaran premi maupun tingginya klaim. Permasalahan juga mencakup mekanisme pelayanan, transparansi proses klaim, hingga peran masing-masing pihak dalam rantai layanan kesehatan.

Menurutnya, pemegang polis perlu memperoleh pengalaman layanan yang lebih baik saat menjalani rawat jalan maupun rawat inap. Sebab, tujuan utama masyarakat membeli asuransi kesehatan adalah mendapatkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kesehatan.

Jika pelayanan yang diterima tidak sesuai harapan, kepercayaan masyarakat terhadap industri dapat menurun meski mereka telah membayar premi secara rutin.

"Pada dasarnya masyarakat yang telah membayar premi berharap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik ketika melakukan klaim. Kalau tidak mendapatkan layanan yang baik, maka hal itu akan memengaruhi kualitas perusahaan asuransi itu sendiri," katanya.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa ekosistem asuransi kesehatan melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan asuransi, agen, rumah sakit, hingga pemegang polis.

Karena itu, lanjut Misbakhun, seluruh mata rantai tersebut harus berjalan secara terintegrasi agar sistem dapat berfungsi secara berkelanjutan.

"Perusahaan melakukan keagenan kepada rumah sakit, melakukan monitoring dan sebagainya. Kemudian rumah sakit sebagai pihak yang jasanya digunakan dan pembayarannya ada di sana. Siklus ini harus berjalan," ujar Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.