Akurat Logo

Misbakhun: UU P2SK Bikin Sektor Keuangan Lebih Siap Hadapi Berbagai Risiko ke Depan

Esha Tri Wahyuni | 5 Juni 2026, 17:36 WIB
Misbakhun: UU P2SK Bikin Sektor Keuangan Lebih Siap Hadapi Berbagai Risiko ke Depan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Di balik berbagai perubahan yang diatur, salah satu fokus utama revisi ini adalah memperkuat sistem mitigasi risiko agar gejolak sektor keuangan tidak berkembang menjadi beban fiskal yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, perubahan UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah meningkatnya tantangan global, volatilitas pasar, serta perkembangan teknologi finansial yang berlangsung sangat cepat.

Baca Juga: UU P2SK Tarik Modal Asing ke RI, Misbakhun: Kalau Ada Sengketa Perdata Penyelesaiannya Cepat

"Melalui perubahan UU P2SK ini, kami ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, gejolak pasar keuangan global, hingga munculnya berbagai model bisnis baru di sektor keuangan menuntut Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih adaptif dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri.

Salah satu substansi penting dalam revisi UU tersebut adalah penyelarasan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan OJK dan Polri.

Namun di luar aspek hukum, revisi UU P2SK juga diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan krisis keuangan.

DPR menilai pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa krisis sektor keuangan dapat dengan cepat menjalar ke perekonomian riil dan memaksa pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk menjaga stabilitas.

"Kami ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN," ujar Misbakhun.

Pendekatan ini menjadi relevan mengingat sektor keuangan memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas ekonomi nasional.

Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi sistem pembayaran digital Indonesia sepanjang 2025 mencapai ribuan triliun rupiah, sementara aset industri perbankan nasional telah melampaui Rp13.000 triliun.

Di sisi lain, nilai kapitalisasi pasar saham Indonesia berada di kisaran Rp12.000 triliun hingga Rp13.000 triliun dalam beberapa tahun terakhir.

Besarnya skala industri tersebut membuat gangguan di sektor keuangan berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap dunia usaha, konsumsi masyarakat, hingga penerimaan negara.

Karena itu, revisi UU P2SK dinilai menjadi upaya memperkuat sistem pengawasan dan respons dini terhadap potensi risiko yang muncul dari berbagai sektor jasa keuangan.

Perubahan UU P2SK juga mencerminkan upaya pemerintah dan DPR mengejar perkembangan teknologi finansial yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan regulasi.

Misbakhun menjelaskan bahwa berbagai instrumen baru seperti aset kripto dan tokenisasi aset riil atau Real World Assets (RWA) menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia telah menembus lebih dari 20 juta pengguna dalam beberapa tahun terakhir, melampaui jumlah investor pasar modal domestik.

Pertumbuhan tersebut membuat kebutuhan terhadap kepastian hukum dan perlindungan konsumen semakin mendesak.

Melalui revisi UU P2SK, DPR berharap pelaku industri memperoleh landasan hukum yang jelas sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai saat menggunakan berbagai produk dan layanan keuangan digital.

Selain memperkuat mitigasi risiko, revisi UU P2SK juga diarahkan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi sektor keuangan nasional.

Menurut Misbakhun, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor global dalam menempatkan modalnya di suatu negara.

Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk mendukung ambisi Indonesia mengembangkan pusat finansial internasional yang mampu bersaing dengan negara-negara lain di kawasan.

"Kalau Indonesia ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat," katanya.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.