Akurat Logo

DPR Buka Pendaftaran Calon Anggota BPK, Isi Dua Kursi Kosong

Putri Dinda Permata Sari | 12 Juni 2026, 21:51 WIB
DPR Buka Pendaftaran Calon Anggota BPK, Isi Dua Kursi Kosong
Gedung BPK Pusat.

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengisi dua kursi yang kosong akibat berakhirnya masa jabatan satu anggota dan wafatnya satu anggota lainnya.

Pembukaan pendaftaran diumumkan pada Jumat (12/6/2026) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Untuk memenuhi asas keterbukaan, DPR RI membuka pendaftaran dan pemilihan dua calon Anggota BPK," demikian pengumuman Komisi XI DPR RI.

Komisi XI menjelaskan, pendaftaran dibuka selama 14 hari kerja mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2026.

Berkas pendaftaran harus disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

Sesuai Pasal 13 UU BPK, calon anggota BPK wajib berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: GEKIRA Konsolidasikan 38 Provinsi, Dukung Transformasi Ekonomi Prabowo melalui Gerakan Kerakyatan

Selain itu, calon harus berpendidikan minimal sarjana (S1), berusia paling rendah 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara sekurang-kurangnya dua tahun.

Para pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang telah dilegalisasi, SKCK, NPWP, daftar kekayaan, surat keterangan sehat, serta makalah terkait tugas dan fungsi BPK.

Komisi XI menegaskan calon anggota BPK diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, serta implementasi regulasi di bidang keuangan negara.

Seluruh pendaftar akan mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Hasil seleksi nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bersama para wakil ketua komisi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.