Akurat Logo

UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM

Esha Tri Wahyuni | 15 Juni 2026, 20:08 WIB
UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang baru ke jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terhambat akses pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha produktif untuk kembali masuk ke ekosistem keuangan formal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, banyak pelaku UMKM masih menjalankan usaha secara aktif tapi tak bisa mengakses pinjaman dari perbankan karena masih tercatat memiliki tunggakan lama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Relaksasi SLIK OJK Buka Akses KPR Subsidi, Bos BTN: Biarkan Judgmentnya Diserahkan ke Bank

"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tapi tak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR memperluas dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM.

Jika sebelumnya kewenangan tersebut lebih banyak berlaku di bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga BPD dan LKNB milik pemerintah daerah.

Misbakhun menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar upaya membersihkan neraca kredit bermasalah lembaga keuangan.

Menurutnya, tujuan utama revisi UU P2SK adalah mengembalikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang masih produktif agar dapat mengembangkan bisnisnya secara sehat dan berkelanjutan.

"Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," ujarnya.

Menurut Misbakhun, kecepatan implementasi akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan dalam membantu UMKM memperoleh akses pembiayaan kembali.

"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," katanya.

Perluasan kewenangan penghapusan tagih hingga BPD berpotensi mempercepat pemulihan sektor usaha di daerah.

Selama ini, BPD menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling dekat dengan pelaku UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.