Akurat Logo

LPS: Kredit Fiktif hingga Agunan Lemah Hambat Likuidasi Bank

Esha Tri Wahyuni | 25 Juni 2026, 07:50 WIB
LPS: Kredit Fiktif hingga Agunan Lemah Hambat Likuidasi Bank
ilustrasi lembaga penjamin simpanan

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap persoalan utama yang selama ini memperlambat penyelesaian bank-bank yang bangkrut di Indonesia. Bukan semata proses hukum atau administrasi, melainkan kualitas aset yang sudah sangat buruk saat bank diserahkan kepada LPS.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (24/6/2026), Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi, mengatakan rata-rata penyelesaian bank dalam likuidasi membutuhkan waktu sekitar 23 bulan, dengan tingkat pemulihan aset (recovery rate) hanya sekitar 28%.

"Sekarang masih ada 17 bank yang masih dalam proses likuidasi yang kami tangani dari total 154 bank dalam likuidasi sejak LPS berdiri hingga Juni 2026," kata Doddy.

Baca Juga: Buntut Film Pesta Babi, LPSK Siapkan Permohonan Perlindungan yang Diajukan Tokoh Adat Papua Mama Sinta

Data LPS menunjukkan, sejak lembaga tersebut berdiri hingga Juni 2026, terdapat 158 bank dalam resolusi yang diserahkan regulator. Dari jumlah tersebut, 154 bank berakhir dalam proses likuidasi, mencerminkan beratnya kondisi keuangan dan kualitas aset bank saat memasuki penanganan LPS.

Menurut Doddy, berbagai persoalan ditemukan pada aset bank yang dilikuidasi, mulai dari kredit fiktif, kredit atas nama pihak tertentu yang berbeda dengan debitur sebenarnya, agunan yang tidak diikat secara memadai, kredit tanpa agunan, hingga aset yang sulit ditelusuri.

"Sehingga kualitas kredit dari bank-bank yang kemudian diserahkan kepada LPS itu sudah sangat buruk," ujarnya.

Buruknya kualitas aset tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan LPS mengembalikan nilai aset bank yang dilikuidasi.

Hingga pertengahan 2026, total hasil likuidasi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp971,28 miliar, sementara total aset bank yang masuk proses likuidasi mencapai Rp3,45 triliun. Artinya, tingkat pemulihan aset baru mencapai sekitar 28%.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar aset yang tercatat di neraca bank tidak dapat sepenuhnya direalisasikan menjadi dana tunai karena berbagai masalah legal maupun kualitas kredit yang rendah.

Meski recovery rate masih rendah, LPS menilai kinerja penyelesaian likuidasi di Indonesia relatif kompetitif dibandingkan negara lain yang memiliki karakteristik perbankan serupa.

Doddy menjelaskan rata-rata durasi likuidasi bank di Indonesia sekitar 23 bulan masih lebih cepat dibandingkan beberapa negara yang memiliki banyak bank kecil atau rural bank seperti Filipina dan Rusia. Di kedua negara tersebut, proses penyelesaian likuidasi dapat berlangsung hingga mendekati satu dekade.

Baca Juga: LPS Nilai Likuiditas Perbankan Masih Memadai

Sementara dari sisi pemulihan aset, Indonesia juga mencatat capaian yang tidak jauh berbeda dengan negara-negara tersebut. Recovery rate di Filipina dan Rusia sama-sama berada di bawah 30%.

Sebaliknya, negara dengan sistem keuangan yang lebih matang seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat mampu mencatat recovery rate mendekati 50 persen karena kualitas tata kelola, dokumentasi aset, dan sistem pengawasan perbankan yang lebih kuat.

Temuan LPS menjadi sinyal bahwa persoalan terbesar dalam penyelesaian bank bermasalah justru terjadi jauh sebelum bank tersebut ditutup atau dilikuidasi.

Kredit bermasalah yang tidak terdokumentasi dengan baik, lemahnya pengikatan agunan, hingga praktik kredit fiktif membuat nilai aset bank menyusut drastis ketika masuk tahap penyelesaian.

Kondisi ini terutama banyak ditemukan pada segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang selama ini mendominasi daftar bank yang dilikuidasi.

"Jadi memang itulah gambaran dari permasalahan yang kita hadapi, terutama di BPR, yang menyebabkan durasi likuidasi dan tingkat recovery-nya pun relatif rendah," kata Doddy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.