Pungutan OJK Diusulkan Dihapus, Komisi XI Kaji Skema Dana dari BI dan LPS

AKURAT.CO Wacana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan tengah menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Isu ini tidak hanya menyentuh aspek teknis pendanaan lembaga, tetapi juga memicu perdebatan soal independensi regulator, keberlanjutan anggaran, hingga potensi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Di tengah dinamika tersebut, Komisi XI DPR RI membuka ruang diskusi luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OJK, Bank Indonesia (BI), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wacana ini menjadi krusial karena menyangkut arah kebijakan pengawasan sektor keuangan Indonesia ke depan, termasuk bagaimana menjaga keseimbangan antara independensi lembaga dan akuntabilitas fiskal.
Baca Juga: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Perang AS-Iran, Bos OJK Beberkan Penopangnya
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menegaskan, bahwa penghapusan pungutan OJK masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.
Saat ini, DPR masih mengumpulkan berbagai masukan dari regulator, otoritas moneter, hingga akademisi guna merumuskan skema terbaik.
"Pembentukan OJK melalui Undang-Undang tahun 2011 sejak awal bertujuan memperkuat fungsi pengawasan sektor keuangan sekaligus menjaga independensinya," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Namun, praktik pungutan terhadap industri dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena regulator dibiayai oleh pihak yang diawasi.
Dalam pembahasan yang berkembang, muncul opsi alternatif pendanaan OJK melalui surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Selama ini, surplus kedua lembaga tersebut masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema ini dinilai dapat memperkuat independensi OJK karena mengurangi ketergantungan langsung terhadap pelaku industri jasa keuangan.
Namun, Fauzi mengingatkan bahwa opsi ini juga berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika sektor lain menuntut perlakuan serupa terhadap PNBP.
Meski menjanjikan dari sisi independensi, skema pendanaan berbasis surplus BI dan LPS tidak lepas dari risiko. Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian ketersediaan dana jika kedua lembaga tersebut tidak mencatatkan surplus.
Baca Juga: OJK: Investor Buy The Dip Dominasi Pasar Modal di Maret 2026
Fauzi menyebut, dalam kondisi tersebut, OJK tetap membutuhkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan. Oleh karena itu, muncul opsi iuran selektif sebagai skema cadangan.
“Opsi terbaiknya mereka surplus. Tapi kalau tidak, pendanaan OJK dari mana? Itu mungkin ditambahkan pasal iuran selektif,” ujar Fauzi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya menghormati seluruh wacana yang berkembang terkait perubahan skema pendanaan.
Namun, ia menekankan bahwa hal paling penting adalah memastikan kebutuhan anggaran OJK tetap terpenuhi.
Menurut Friderica, OJK memiliki mandat luas, mulai dari pengawasan, pengaturan, hingga pengembangan sistem dan teknologi informasi sektor keuangan.
Sejumlah program strategis, khususnya penguatan infrastruktur pengawasan, masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Friderica juga menegaskan bahwa keputusan terkait skema pendanaan sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, dan hingga kini belum ada keputusan final.
Dalam diskursus yang berkembang, skema hibrida mulai mencuat sebagai opsi kompromi. Model ini menggabungkan pendanaan dari industri jasa keuangan dan anggaran negara, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.
Friderica menilai setiap model pendanaan memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, terutama dalam menjaga independensi lembaga. Oleh karena itu, desain pembiayaan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengganggu fungsi pengawasan sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menilai bahwa perdebatan soal independensi tidak bisa disederhanakan hanya dari sumber pendanaan.
Menurutnya, baik pungutan industri maupun pembiayaan melalui APBN tidak otomatis menentukan tingkat kemandirian lembaga.
Dirinya menekankan bahwa yang lebih penting adalah desain sistem pembiayaan itu sendiri, apakah berpotensi menciptakan ketergantungan nyata atau tidak.
Dalam konteks ini, APBN justru dapat mencerminkan posisi OJK sebagai lembaga publik yang bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Yang perlu dilihat bukan hanya asal dananya, tetapi apakah desain pembiayaan menimbulkan dependensi real atau tidak,” ujar Fritz.
Dirinya juga mengingatkan bahwa risiko terbesar justru muncul jika anggaran digunakan sebagai alat intervensi yang dapat mengganggu fungsi operasional lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











