Akurat Logo

Misbakhun Ungkap Agenda Besar UU P2SK: Patriot Bond hingga Pusat Finansial Global

Esha Tri Wahyuni | 26 Juni 2026, 23:51 WIB
Misbakhun Ungkap Agenda Besar UU P2SK: Patriot Bond hingga Pusat Finansial Global
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkap sejumlah agenda strategis yang akan menjadi bagian dari implementasi reformasi sektor keuangan nasional setelah perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Di antaranya adalah penguatan instrumen investasi Patriot Bond, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pendirian International Financial Center (IFC) Indonesia untuk meningkatkan daya saing industri keuangan nasional.

Menurut Misbakhun, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia menarik investasi di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

Baca Juga: UU P2SK Jadi Landasan Hukum Danantara Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

"Indonesia nanti akan mempunyai Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai salah satu enclave. Kita ingin mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang sudah lebih dulu berkembang," kata Misbakhun dalam acara Mid year Economic Outlook 22026; The New Rules of Survival In Uncertain Times di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Misbakhun menyebut pusat keuangan tersebut diproyeksikan menjadi kawasan khusus yang menawarkan ekosistem investasi dengan daya tarik global.

"Indonesia akan bersaing dengan Dubai International Financial Centre, Labuan International Business and Financial Centre, maupun yurisdiksi internasional lain yang selama ini menjadi tujuan investasi," ujarnya.

Selain pengembangan pusat keuangan internasional, Misbakhun juga menanggapi berbagai kekhawatiran mengenai rencana penerbitan Patriot Bond atau instrumen pembiayaan yang sempat menjadi perhatian publik.

Dirinya juga menegaskan mekanisme investasi tetap mengacu pada standar Know Your Customer (KYC) dan sistem pencegahan pencucian uang yang telah diterapkan di sektor jasa keuangan.

"Tidak mungkin orang membeli surat utang puluhan miliar atau triliunan rupiah datang membawa uang tunai. Semua transaksi dilakukan melalui perbankan, perusahaan sekuritas, atau manajer investasi yang sudah menjalankan prosedur KYC," kata Misbakhun.

Menurutnya, kekhawatiran bahwa Patriot Bond akan menjadi sarana pencucian uang tidak berdasar apabila seluruh lembaga jasa keuangan menjalankan ketentuan Anti-Money Laundering and Counter Financing of Terrorism (AML/CFT) sesuai regulasi yang berlaku.

Di Indonesia, penerapan KYC diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, sementara aspek pencegahan tindak pidana pencucian uang diawasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Agenda lain yang diungkap Misbakhun adalah pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.

Misbakhun mengatakan keberadaan bursa tersebut diharapkan meningkatkan transparansi harga komoditas nasional sekaligus mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan sumber daya alam.

"Kita nanti akan mempunyai bursa mineral dan komoditas strategis. Salah satu tujuannya untuk mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing," ujarnya.

Selama ini, praktik under-invoicing menjadi perhatian pemerintah karena dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ekspor.

Transparansi transaksi melalui mekanisme bursa diharapkan meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis.

Misbakhun menilai perubahan regulasi melalui P2SK tidak hanya bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dirinya menyebut sektor jasa keuangan memiliki kontribusi penting terhadap pembiayaan investasi melalui ekspansi kredit perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan nonbank.

"Kita memiliki dua mesin utama pertumbuhan, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Sektor keuangan harus mampu memperkuat keduanya agar pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas dan menciptakan lapangan kerja," katanya.

Undang-Undang P2SK sebelumnya memang menjadi salah satu reformasi terbesar sektor keuangan Indonesia. Regulasi tersebut memperkuat koordinasi antarotoritas, termasuk Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.