Akurat Logo

Menkeu Purbaya Pastikan DTSEN dan Subsidi BBM Segera Dibenahi

Andi Syafriadi | 2 Juli 2026, 15:55 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan DTSEN dan Subsidi BBM Segera Dibenahi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah akan memprioritaskan pembenahan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta tata kelola subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terdapat 11 temuan BPK yang menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: OJK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Perdana BEI

Salah satu catatan utama BPK adalah belum optimalnya pemanfaatan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan sosial pemerintah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah akan menyelaraskan berbagai regulasi agar DTSEN dapat dimanfaatkan secara lebih konsisten dalam pelaksanaan program belanja negara.

"Pemerintah akan menyelaraskan regulasi terhadap penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial. Pemerintah juga akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengawasan atas penerapan DTSEN," ujar Purbaya.

Selain persoalan data sosial, BPK juga menyoroti tata kelola belanja subsidi dan kompensasi energi. Temuan tersebut mencakup belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi, serta belum selarasnya aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar.

Pemerintah memastikan akan menyusun regulasi teknis untuk menutup celah tersebut.

"Pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi," kata Purbaya.

Baca Juga: Kemenkeu: Pendanaan Iklim Masih Hadapi Gap 87,1 Persen

Selain DTSEN dan subsidi energi, pemerintah juga akan mengkaji kembali standar kebijakan akuntansi serta mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.