Menkeu Purbaya Pastikan DTSEN dan Subsidi BBM Segera Dibenahi

AKURAT.CO Pemerintah akan memprioritaskan pembenahan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta tata kelola subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terdapat 11 temuan BPK yang menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: OJK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Perdana BEI
Salah satu catatan utama BPK adalah belum optimalnya pemanfaatan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan sosial pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah akan menyelaraskan berbagai regulasi agar DTSEN dapat dimanfaatkan secara lebih konsisten dalam pelaksanaan program belanja negara.
"Pemerintah akan menyelaraskan regulasi terhadap penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial. Pemerintah juga akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengawasan atas penerapan DTSEN," ujar Purbaya.
Selain persoalan data sosial, BPK juga menyoroti tata kelola belanja subsidi dan kompensasi energi. Temuan tersebut mencakup belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi, serta belum selarasnya aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar.
Pemerintah memastikan akan menyusun regulasi teknis untuk menutup celah tersebut.
"Pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi," kata Purbaya.
Baca Juga: Kemenkeu: Pendanaan Iklim Masih Hadapi Gap 87,1 Persen
Selain DTSEN dan subsidi energi, pemerintah juga akan mengkaji kembali standar kebijakan akuntansi serta mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









