Akurat Logo

Menkeu Laporkan Defisit APBN 2025 Turun Jadi 2,81 Persen

Andi Syafriadi | 2 Juli 2026, 16:06 WIB
Menkeu Laporkan Defisit APBN 2025 Turun Jadi 2,81 Persen
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani pada saat penyerahan laporan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah merevisi realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi 2,81% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp670,34 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada awal 2026, yakni 2,92% dari PDB atau sekitar Rp695,1 triliun.

Perubahan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: RI Defisit Perdagangan USD1,61 Miliar di Mei 2026 Usai 72 Bulan Surplus

Menurut Menkeu, defisit fiskal sepanjang 2025 tetap berada dalam batas aman sebagaimana diatur dalam kebijakan fiskal nasional.

"Defisit APBN 2025 terkendali dalam batas aman sebesar 2,81 persen terhadap PDB atau Rp670,34 triliun," ujar Purbaya.

Revisi tersebut tidak hanya terjadi pada sisi defisit, tetapi juga pada realisasi pendapatan dan belanja negara.

Pendapatan negara tercatat mencapai Rp2.765,13 triliun, meningkat dibandingkan laporan sebelumnya sebesar Rp2.756,3 triliun. Tambahan penerimaan terutama berasal dari penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.218,17 triliun, diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, serta hibah senilai Rp5,43 triliun.

Di sisi lain, realisasi belanja negara justru direvisi turun menjadi Rp3.435,46 triliun dari sebelumnya Rp3.451,4 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp849,04 triliun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Aset Negara Menguat, Investasi Produktif Terus Berjalan

Purbaya menjelaskan optimalisasi pendapatan negara sepanjang 2025 menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Selain dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan, seperti pengaturan pajak pertambahan nilai barang mewah, percepatan penyelesaian sengketa perpajakan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, serta perubahan pengelolaan dividen melalui Danantara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.