Akurat Logo

OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024

Esha Tri Wahyuni | 6 Juli 2026, 16:20 WIB
OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap keberhasilan pengembalian dana korban penipuan (scam) mencapai Rp200 miliar sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) diluncurkan pada November 2024.

Secara keseluruhan, IASC juga telah mengamankan Rp674 miliar dana yang terindikasi berasal dari kejahatan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga melalui IASC yang menghubungkan perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, marketplace, aset kripto, hingga regulator.

"Sejak kita launching pada November 2024, sudah masuk sekitar 600 ribu laporan. Kemudian sekitar 500 ribu rekening berhasil kita blokir. Kami juga telah melakukan pengamanan terhadap Rp674 miliar dana kejahatan dan Rp200 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada korban," ujar Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan

Menurut Friderica, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penanganan penipuan digital tidak lagi bisa dilakukan secara sektoral. Dana hasil kejahatan kini bergerak sangat cepat dari rekening bank menuju berbagai kanal lain seperti aset kripto, marketplace, hingga sistem pembayaran digital sehingga membutuhkan respons terpadu.

Dirinya menegaskan keberadaan IASC menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mempercepat proses pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Peluncuran IASC pada November 2024 merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pusat koordinasi tersebut dibangun melalui kolaborasi OJK bersama industri jasa keuangan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat penanganan laporan penipuan digital.

Sebagai informasi, peningkatan transaksi digital dalam beberapa tahun terakhir diikuti kenaikan modus penipuan berbasis teknologi, mulai dari phishing, social engineering, investasi ilegal hingga penyalahgunaan rekening.

Baca Juga: POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR

Kondisi tersebut mendorong regulator membangun sistem koordinasi nasional agar proses pembekuan dana dapat dilakukan lebih cepat.

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi melalui IASC bersama seluruh anggota, termasuk sektor perbankan, penyelenggara pembayaran, marketplace, dan aset kripto agar proses pelacakan maupun pemulihan dana korban dapat semakin optimal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.