Akurat Logo

PFII Bakal Masuk KEK, Investor Dapat Insentif Berlapis

Esha Tri Wahyuni | 7 Juli 2026, 08:10 WIB
PFII Bakal Masuk KEK, Investor Dapat Insentif Berlapis
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan skema baru untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan mengintegrasikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Langkah tersebut membuka peluang bagi investor memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal secara berlapis, sebuah pendekatan yang dinilai dapat membuat Indonesia lebih kompetitif dalam menarik investasi sektor jasa keuangan global.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, KEK telah memiliki perangkat regulasi yang matang, sementara PFII juga disiapkan sebagai kawasan khusus sektor keuangan dengan fasilitas tersendiri.

Baca Juga: PFII Disiapkan, Indonesia Bakal Punya Kawasan Keuangan Khusus

Apabila keduanya berada dalam satu kawasan, investor berpotensi menikmati kombinasi berbagai kemudahan yang selama ini diberikan secara terpisah.

"Nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi," kata Susiwijono di gedung Kementerian Perekonomian, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, fasilitas yang tersedia di KEK meliputi pembebasan maupun penangguhan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, pelaku usaha juga memperoleh berbagai insentif nonfiskal seperti kemudahan arus barang, layanan keimigrasian, hingga penyederhanaan prosedur impor.

Di sisi lain, pemerintah sedang memfinalisasi paket insentif khusus PFII. Salah satu fasilitas yang disiapkan ialah pembebasan PPh hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu serta tenaga kerja asing yang memenuhi kriteria.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan perpajakan.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan lokasi resmi PFII. Namun apabila kawasan tersebut ditempatkan di Bali, terdapat dua KEK yang masuk dalam opsi, yakni KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura-Kura Bali.

Kebijakan ini menjadi penting karena persaingan menarik investasi sektor keuangan global semakin ketat. Sejumlah negara di kawasan Asia telah lebih dahulu memiliki pusat keuangan internasional dengan berbagai insentif, seperti Singapore dan Hong Kong.

Pemerintah berharap skema integrasi PFII dan KEK dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di tengah kompetisi regional.

Baca Juga: OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan

Sebagai informasi, pemerintah terus memperluas pemanfaatan KEK sebagai instrumen untuk mendorong investasi.

Berdasarkan data resmi Dewan Nasional KEK, hingga akhir 2025 Indonesia memiliki 24 Kawasan Ekonomi Khusus yang mencatat investasi kumulatif lebih dari Rp300 triliun serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

Data tersebut menunjukkan KEK telah menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.