Akurat Logo

Menkeu Purbaya: APBN Wujud Kehadiran Negara

Andi Syafriadi | 12 Juli 2026, 18:35 WIB
Menkeu Purbaya: APBN Wujud Kehadiran Negara
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menurut Purbaya, setiap kebijakan fiskal pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan publik sehingga pengelolaan APBN memerlukan aparatur yang profesional sekaligus berintegritas.

"APBN bukan sekadar tabel penerimaan dan belanja, tetapi cara negara hadir dalam kehidupan masyarakat," ujar Purbaya saat memberikan kuliah umum pada Dies Natalis ke-11 PKN STAN di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Purbaya: Integritas ASN Jadi Penentu Daya Saing Indonesia

Lebih lanjut Purbaya menegaskan bahwa mahasiswa PKN STAN yang nantinya bergabung di berbagai instansi pemerintah akan menjadi penjaga kepercayaan publik dalam mengelola keuangan negara.

Karena itu, penguasaan ilmu pengetahuan harus berjalan seiring dengan integritas.

Menurut Purbaya, tantangan pengelolaan keuangan negara akan semakin besar seiring perubahan ekonomi global yang dipengaruhi perang tarif, perkembangan teknologi, perubahan rantai pasok, dan dinamika geopolitik.

Pemerintah, kata dia, dituntut menjaga disiplin fiskal sekaligus mampu menyusun kebijakan yang adaptif terhadap perubahan tersebut.

Ia menilai Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga profesional dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga: Purbaya dan Said Iqbal Bahas Aturan Pajak JHT

Dalam konteks pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, Purbaya berharap PKN STAN terus menghasilkan pengelola keuangan negara yang mampu menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan setiap rupiah APBN memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.