OJK Buka Seleksi Kepala Bursa Mineral, Target Beroperasi 1 Januari 2027

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempercepat persiapan menuju operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah menyiapkan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga baru tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pemilihan pejabat tersebut akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang segera dibentuk.
Baca Juga: OJK Minta Industri Keuangan Perkuat GRC Hadapi Risiko Global
"Ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau ada yang berminat silakan mendaftar, tetapi prosesnya nanti melalui panitia seleksi," kata Friderica kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Friderica, pembentukan kepala eksekutif tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena waktu peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis semakin dekat. Kehadiran pengawas baru dinilai penting agar seluruh tahapan persiapan dapat berjalan sesuai target.
"InsyaAllah pada 1 Januari 2027 bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mudah-mudahan panitia seleksi segera terbentuk sehingga kepala eksekutifnya bisa segera dipilih," ujarnya.
Selain menyiapkan struktur organisasi, OJK juga masih harus merampungkan berbagai pekerjaan lain sebelum bursa resmi diluncurkan.
Persiapan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, penyusunan sistem operasional, hingga penyelesaian regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Karena masih banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur dan aturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus tersedia," kata Friderica.
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk membangun ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih terintegrasi dan berada di bawah pengawasan otoritas.
Friderica menjelaskan, mandat dalam UU P2SK tidak hanya mencakup pembentukan bursa, tetapi juga pembangunan ekosistem pendukung yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: BI Checking Sudah Ganti! Begini Cara Cek Utang Online Lewat SLIK OJK 2026
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis karena didukung cadangan sumber daya alam yang melimpah.
Kehadiran bursa tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat tata kelola pasar, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha dan investor domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










