Akurat Logo

OJK Buka Seleksi Kepala Bursa Mineral, Target Beroperasi 1 Januari 2027

Esha Tri Wahyuni | 15 Juli 2026, 19:14 WIB
OJK Buka Seleksi Kepala Bursa Mineral, Target Beroperasi 1 Januari 2027
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempercepat persiapan menuju operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah menyiapkan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga baru tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pemilihan pejabat tersebut akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang segera dibentuk.

Baca Juga: OJK Minta Industri Keuangan Perkuat GRC Hadapi Risiko Global

"Ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau ada yang berminat silakan mendaftar, tetapi prosesnya nanti melalui panitia seleksi," kata Friderica kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Friderica, pembentukan kepala eksekutif tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena waktu peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis semakin dekat. Kehadiran pengawas baru dinilai penting agar seluruh tahapan persiapan dapat berjalan sesuai target.

"InsyaAllah pada 1 Januari 2027 bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mudah-mudahan panitia seleksi segera terbentuk sehingga kepala eksekutifnya bisa segera dipilih," ujarnya.

Selain menyiapkan struktur organisasi, OJK juga masih harus merampungkan berbagai pekerjaan lain sebelum bursa resmi diluncurkan.

Persiapan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, penyusunan sistem operasional, hingga penyelesaian regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Karena masih banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur dan aturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus tersedia," kata Friderica.

Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk membangun ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih terintegrasi dan berada di bawah pengawasan otoritas.

Friderica menjelaskan, mandat dalam UU P2SK tidak hanya mencakup pembentukan bursa, tetapi juga pembangunan ekosistem pendukung yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: BI Checking Sudah Ganti! Begini Cara Cek Utang Online Lewat SLIK OJK 2026

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis karena didukung cadangan sumber daya alam yang melimpah.

Kehadiran bursa tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat tata kelola pasar, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha dan investor domestik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.