Akurat Logo

KCIC Segera Beralih, Pemerintah Masih Tuntaskan Administrasi

Andi Syafriadi | 16 Juli 2026, 16:35 WIB
KCIC Segera Beralih, Pemerintah Masih Tuntaskan Administrasi
Ilustrasi Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Whoosh

AKURAT.CO Pemerintah menyatakan proses pengalihan pengelolaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah memasuki tahap akhir.

Keputusan mengenai pengambilalihan disebut telah ditetapkan dan kini hanya menunggu penyelesaian administrasi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tahapan administrasi yang berkaitan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi langkah terakhir sebelum pemerintah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Purbaya: Penyelesaian KCIC Tak Harus Gunakan APBN

"Ini lagi proses administrasinya. Sebenarnya sudah diputuskan. Tinggal proses administrasinya berjalan. Begitu Danantara clear, selesai. Baru kita lapor lagi ke Presiden," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Purbaya, sesuai arahan Presiden, KCIC nantinya akan dialihkan dari Danantara kepada dirinya untuk diselesaikan.

Ia mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menata kembali pengelolaan proyek strategis nasional.

Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan jadwal pasti penyelesaian administrasi maupun mekanisme pengalihan aset dan kewenangan tersebut.

Ia hanya memastikan pemerintah telah memiliki skema penyelesaian yang disiapkan tanpa harus mengandalkan APBN.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menepis isu yang menyebut KCIC akan berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

"Siapa bilang jadi BLU? Tidak ada. Pokoknya dikasih ke saya, saya bereskan," katanya.

Baca Juga: Rasio Utang RI 40 Persen PDB, Menkeu Purbaya: Masih Aman

Dengan masih berlangsungnya proses administrasi, pemerintah belum menyampaikan detail struktur pengelolaan baru maupun instrumen pembiayaan yang akan digunakan setelah pengalihan selesai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.