Paripurna DPR Sahkan UU PFII, Langkah Baru RI Tarik Investasi Global

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun fondasi hukum bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global.
Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR RI setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan peserta rapat paripurna.
Baca Juga: RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang PFII dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara serempak, yang dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.
Pengesahan UU PFII menjadi tonggak baru dalam pengembangan sektor keuangan Indonesia.
Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembentukan pusat finansial internasional yang mampu meningkatkan pendalaman pasar keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, serta menarik lebih banyak investor dan institusi keuangan global untuk beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan pusat keuangan regional maupun global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas proses pembahasan yang dinilainya berjalan secara konstruktif, produktif, dan efektif.
"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," kata Purbaya.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, serta memiliki daya saing di tingkat global.
Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Kehadiran PFII diharapkan menjadi instrumen baru dalam memperkuat ekosistem jasa keuangan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan utama investasi dan aktivitas keuangan internasional di kawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










