DJP Pastikan Aturan Akses Rekening Tak Tambah Kewenangan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) tidak memperluas kewenangan otoritas pajak dalam mengakses informasi keuangan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal sekaligus menyederhanakan prosedur permintaan data yang selama ini telah berjalan.
"Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal," kata Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: DPR soal Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak: Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut Masyarakat
Menurut Bimo, substansi aturan tidak mengalami perubahan sehingga tidak ada kewenangan tambahan bagi DJP.
"Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan," ujarnya.
Bimo menjelaskan mekanisme interoperabilitas data antara perbankan dan DJP juga telah berjalan.
Bahkan, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir dengan mekanisme akses informasi keuangan tersebut.
Menurut dia, praktik pertukaran data merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan yang selama ini telah diterapkan.
"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya.
Baca Juga: Komisi XI Pastikan Insentif Pajak 0 Persen PFII Tetap Tunduk Global Minimum Tax
Sebagai informasi, surat Edaran SE-9/PJ/2026 sendiri menjadi pedoman internal bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








