Akurat Logo

DJP Pastikan Aturan Akses Rekening Tak Tambah Kewenangan

Andi Syafriadi | 22 Juli 2026, 07:40 WIB
DJP Pastikan Aturan Akses Rekening Tak Tambah Kewenangan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) tidak memperluas kewenangan otoritas pajak dalam mengakses informasi keuangan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal sekaligus menyederhanakan prosedur permintaan data yang selama ini telah berjalan.

"Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal," kata Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: DPR soal Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak: Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut Masyarakat

Menurut Bimo, substansi aturan tidak mengalami perubahan sehingga tidak ada kewenangan tambahan bagi DJP.

"Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan," ujarnya.

Bimo menjelaskan mekanisme interoperabilitas data antara perbankan dan DJP juga telah berjalan.

Bahkan, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir dengan mekanisme akses informasi keuangan tersebut.

Menurut dia, praktik pertukaran data merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan yang selama ini telah diterapkan.

"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya.

Baca Juga: Komisi XI Pastikan Insentif Pajak 0 Persen PFII Tetap Tunduk Global Minimum Tax

Sebagai informasi, surat Edaran SE-9/PJ/2026 sendiri menjadi pedoman internal bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.