Pinjol Tumbuh 25,88%, Ini yang Harus Dicek Sebelum Berutang

AKURAT.CO Industri pinjaman daring terus berkembang sebagai salah satu alternatif pembiayaan masyarakat. Hingga Juni 2026, nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring telah mencapai Rp105,14 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka tersebut tumbuh 25,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Besarnya nilai pembiayaan menunjukkan semakin luasnya penggunaan layanan pinjaman daring di Indonesia.
Namun, pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama dalam memastikan masyarakat memahami produk keuangan yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pinjol Tumbuh 25,88 Persen, Risiko Gagal Bayar Mengintai Konsumen
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi mengenai pinjaman. Informasi mengenai biaya, bunga, tenor, cicilan, hingga waktu pembayaran perlu diketahui konsumen sebelum dana dicairkan.
Menurut Strategic Communication and Brand Lead AdaKami, Jonathan Kriss mengatakan transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen.
"Sebagai produk jasa keuangan dengan risiko tinggi, kampanye yang juga bertujuan mengedukasi ini akan terus kami gaungkan agar masyarakat semakin bijak dalam memilih serta menggunakan layanan pembiayaan," kata Jonathan dalam acara kampanye "Buka-Bukaan" bertema Gak Ada Udang di Balik Batu di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Jonathan, informasi mengenai jumlah dana yang diterima, bunga, biaya layanan, tenor, jadwal cicilan dan total kewajiban pembayaran ditampilkan sebelum pengguna menyetujui pinjaman.
Tidak hanya itu saja, Jonathan juga menegaskan bahwa dana pinjaman diterima secara utuh dengan pengecualian biaya meterai dan cicilan ditampilkan secara tetap setiap periode sesuai informasi yang diberikan sejak awal.
Senada dengan Perencana Keuangan Profesional Rista Zwestika, mengingatkan transparansi tidak hanya menyangkut informasi biaya, tetapi juga bagaimana konsumen membaca jadwal pembayaran.
"Selain menghitung kemampuan bayar, pastikan sebelum setuju: berapa jumlah cicilan, kapan jatuh tempo, dan apakah nilainya tetap hingga akhir tenor," ujar Rista.
Ia mengatakan waktu jatuh tempo pertama menjadi salah satu hal yang sering luput diperhatikan pengguna.
Menurut Rista, konsumen dapat menghadapi persoalan arus kas ketika pembayaran pertama jatuh lebih cepat dari perkiraan. Kondisi tersebut bisa semakin berat bagi masyarakat yang mengandalkan pendapatan bulanan.
Baca Juga: OJK Minta Media Pakai Istilah Pindar, Bukan Lagi Pinjol untuk yang Legal
"Skema seperti ini sering terabaikan dan tanpa disadari dapat mengganggu pengaturan arus keuangan karena jumlah pelunasan yang berbeda-beda," katanya.
Karena itu, keputusan mengambil pinjaman tidak cukup hanya didasarkan pada besarnya dana yang dapat diperoleh. Konsumen juga perlu menghitung kemampuan membayar hingga seluruh tenor berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









