OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung September

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah perubahan besar pada infrastruktur pasar keuangan Indonesia. Salah satunya pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan bursa tersebut merupakan mandat baru yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Friderica, OJK saat ini masih menyelesaikan ketentuan turunan yang diperlukan sebelum BMKS mulai beroperasi. Regulasi tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan bursa serta tahapan peralihan perdagangan komoditas strategis.
"Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Friderica dalam konferensi pers Nota Keuangan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, (DJP) Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan ketentuan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) juga harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR RI sesuai dengan amanat undang-undang.
Pembentukan BMKS dinilai penting karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan produksi mineral dan komoditas strategis yang besar. Namun, selama ini pembentukan harga atau price discovery untuk komoditas tersebut belum sepenuhnya berlangsung melalui mekanisme bursa di dalam negeri.
Kondisi tersebut membuat pemerintah ingin membangun referensi harga domestik. Dengan adanya bursa, transaksi komoditas strategis diharapkan memiliki mekanisme perdagangan yang lebih transparan sekaligus menghasilkan harga acuan yang dapat digunakan pelaku pasar.
Friderica mengatakan BMKS nantinya diharapkan menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar domestik.
"Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini tentunya diharapkan menjadi salah satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri serta menjadi acuan harga terkait mineral dan komoditas strategis," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan harga acuan dari dalam negeri juga berkaitan dengan upaya memperbaiki transparansi perdagangan komoditas.
Selama ini, persoalan seperti under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya menjadi salah satu perhatian dalam perdagangan lintas negara. Dengan adanya referensi harga domestik, pemerintah memiliki basis pembanding dalam melihat kewajaran harga transaksi.
"Harapan yang sangat besar terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under-invoicing dan lain-lain," kata Friderica.
Meski demikian, efektivitas BMKS nantinya akan sangat bergantung pada desain perdagangan, komoditas yang masuk dalam bursa, mekanisme penentuan harga, serta keterhubungannya dengan aktivitas perdagangan yang sudah berjalan.
Selain menyiapkan BMKS, OJK tengah mengawal agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan bursa yang memisahkan kepemilikan saham bursa dengan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa.
Friderica menyebut langkah tersebut strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Dengan struktur baru, BEI diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat teknologi, serta mengevaluasi struktur kelembagaan, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan dan infrastruktur pendukung lainnya.
"Demutualisasi bursa efek ini adalah sebuah langkah yang sangat strategis untuk memperkuat kelembagaan dan juga meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia," ujarnya.
OJK juga melihat demutualisasi dapat memperluas akses bursa terhadap sumber permodalan. Penguatan modal dan teknologi dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan operasional bursa menghadapi berbagai risiko perdagangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keamanan dan kesinambungan infrastruktur perdagangan. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika aktivitas pasar modal semakin bergantung pada sistem teknologi.
Friderica mengatakan perubahan tersebut juga diarahkan agar BEI dapat lebih cepat mengadopsi praktik terbaik di tingkat global.
"Dengan demikian kita semua mengharapkan bursa efek akan memiliki ketahanan operasional yang lebih baik dalam mengantisipasi berbagai risiko, khususnya berkaitan dengan keandalan, keamanan, dan juga kesinambungan infrastruktur perdagangan," katanya.
Demutualisasi BEI juga membawa isu mengenai independensi bursa. Dalam skema yang diatur dalam undang-undang, kepemilikan saham bursa dapat melibatkan sejumlah institusi, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara.
OJK menegaskan perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak menghilangkan fungsi pengawasan regulator terhadap bursa.
"Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek," kata Friderica.
Ia memastikan OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap pasar modal. Prinsip transparansi, akuntabilitas, stabilitas pasar dan perlindungan investor tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Terutama, kata Friderica, perlindungan terhadap investor ritel dan investor minoritas harus tetap dijaga.
Hal ini menjadi penting karena demutualisasi bukan hanya persoalan perubahan kepemilikan bursa. Perubahan struktur kelembagaan juga harus diikuti dengan tata kelola yang mampu mencegah konflik kepentingan dan menjaga objektivitas pengambilan keputusan.
"Salah satu prinsip utama di dalam demutualisasi adalah pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa efek dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa efek," ujarnya.
Menurut Friderica, pemisahan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dan profesionalisme bursa sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Pasar karbon juga disiapkan lebih terintegrasi
Agenda ketiga yang disiapkan OJK berkaitan dengan pasar karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
OJK sebelumnya telah memperkuat kerangka perdagangan karbon melalui berbagai regulasi. Pada Juli 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Regulasi tersebut disusun agar perdagangan karbon sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Data OJK menunjukkan pasar karbon Indonesia terus bertambah sejak IDXCarbon diluncurkan pada September 2023. Hingga akhir 2025, tercatat 150 pengguna jasa dengan volume transaksi kumulatif 1,81 juta ton CO2 ekuivalen dan nilai transaksi mencapai Rp87 miliar.
Pada April 2026, jumlah pengguna jasa tercatat meningkat menjadi 155, sedangkan volume perdagangan kumulatif mencapai sekitar 1,98 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai Rp93,75 miliar.
Menurut Friderica, tantangan berikutnya bukan hanya meningkatkan transaksi, tetapi memastikan infrastruktur pasar karbon dapat saling terhubung.
Ia mengatakan integrasi antara SRUK dan IDX Carbon menjadi bagian penting untuk menghubungkan pasar primer dan pasar sekunder karbon.
"Penyempurnaan pasar karbon Indonesia juga akan sangat tergantung pada penguatan integrasi antara SRUK sebagai registri unit karbon dan juga IDX Carbon. Jadi ini menghubungkan antara primary market dengan secondary market-nya," katanya.
OJK melihat interoperabilitas kedua sistem tersebut sebagai salah satu kunci untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon.
"Interoperabilitas antara SRUK dan IDX Carbon ini sebagai kunci untuk bagaimana Indonesia ini menjadi maju dan berkembang dalam bursa karbon dan juga primary carbon di dunia," ujar Friderica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









