"Tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan. Memang benar, tulisan sebagai pengganti perkataan, namun seringkali tulisan hanya mewakili sebagian pesannya saja." (al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub, 1999, jilid 10, hal. 167).
Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah telah menetapkan bahwa dalam konteks talak, tulisan dianggap setara dengan ungkapan kinayah atau sindiran.
Dengan kata lain, talak melalui tulisan hanya dihukumi sah jika disertai dengan niat.
Sebaliknya, jika tidak disertai dengan niat, talak tidak dianggap sah. Sebagai contoh, tulisan seperti "Engkau ditalak" atau "Aku telah menalakmu" tidak dianggap sebagai talak jika tidak disertai niat.
Menurut al-Mawardi, tulisan talak setara dengan kinayah atau bukan ungkapan yang jelas, maka kondisi suami yang menuliskan talak tidak dapat dilepaskan dari tiga situasi: (1) menulis talak dan mengucapkannya, (2) menulis talak dengan niat, dan (3) menulis talak tanpa mengucapkan dan niat.
Jika tulisan tersebut disertai dengan ucapan, maka talak dianggap sah. Sebab, meskipun tanpa tulisan, ucapan talak saja sudah membuat talak menjadi sah.
Begitu pula jika menggabungkan ucapan dengan tulisan, talak pasti dianggap sah.
Sementara itu, tulisan yang disertai dengan niat memiliki dua pendapat mengenai sah atau tidaknya talak.
Jika dianggap sebagai kinayah, maka talak dianggap sah. Namun, jika dianggap bukan kinayah, maka talak dianggap tidak sah.







