Akurat Logo

Hukum KDRT Dalam Islam, Benarkah Menjadi Penyebab Perceraian?

Fahri Hilmi | 20 November 2023, 16:36 WIB
Hukum KDRT Dalam Islam, Benarkah Menjadi Penyebab Perceraian?

AKURAT.CO Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami seorang dokter bernama Qory Ulfiah Ramayanti yang kabur dari rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, demi melindungi diri dari sikap kasar suaminya, Willy Sulistyo.

Di sisi lain, bagaimana sebetulnya Islam memandang perlakuan KDRT?

KDRT sendiri dapat diidentifikasi sebagai kekerasan yang dilakukan pada fisik maupun psikis pasangan dalam hubungan rumah tangga.

Oleh karena itu, bentuk tindak KDRT sangat beragam, di antaranya dapat berupa pemukulan, penganiayaan maupun intimidasi dan hinaan dalam bentuk perkataan.

Dilansir NU Online, Islam melarang perlakuan KDRT dengan menghukuminya sebagai perbuatan haram yang bahkan dapat menjadi salah satu penyebab diperbolehkannya sebuah perceraian.  

Di dalam Islam, suami dan istri dianggap setara dengan haknya masing-masing yang telah diatur Allah SWT secara adil.

Maka dari itu, sebuah pernikahan haruslah dijalani dengan sikap saling menghargai tanpa adanya persaingan dengan merasa lebih baik atau lebih kuat dari pasangannya.

Baca Juga: Viral Kasus KDRT Dokter Qory, Ini Tanda Pasangan Kamu Abusive Dan Cara Keluar Dari Hubungan Toxic

Perlakuan suami dan istri dalam sebuah pernikahan juga diatur dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Ar-rijâlu qawwâmûna ‘alan-nisâ'i bimâ fadldlalallâhu ba‘dlahum ‘alâ ba‘dliw wa bimâ anfaqû min amwâlihim, fash-shâliḫâtu qânitâtun ḫâfidhâtul lil-ghaibi bimâ ḫafidhallâh, wallâtî takhâfûna nusyûzahunna fa‘idhûhunna wahjurûhunna fil-madlâji‘i wadlribûhunn, fa in atha‘nakum fa lâ tabghû ‘alaihinna sabîlâ, innallâha kâna ‘aliyyang kabîrâ.

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. An-Nisa ayat 34)

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa hak seorang laki-laki dalam pernikahan yakni dengan menjadi penanggung jawab dan untuk ditaati oleh istrinya.

Meski begitu, seorang suami tidak diposisikan lebih tinggi ataupun lebih baik dari seorang istri.

Baca Juga: 5 Ayat Al-Quran Tentang Perceraian, Perbuatan Yang Halal Namun Dibenci Allah

Seorang suami wajib ditaati ketika ia telah menjalani kewajiban-kewajibannya kepada Allah SWT dan sebagai seorang kepala keluarga, diantaranya dengan memberikan nafkah lahir dan batin bagi istrinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits berikut, di mana Rasulullah SAW bersabda:

خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

(artinya): "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku." (HR Ibnu Majah)

Sementara jika suami berbuat zalim kepada istrinya, baik dengan tidak melaksanakan kewajibannya ataupun melakukan KDRT, maka keduanya sah untuk bercerai.

Dalam hal ini, KDRT bahkan dapat menjadikan pengadilan berhak menceraikan suami tersebut tanpa adanya gugatan dari pihak istri. (Yasmina Nuha)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
W
Editor
Wahyu SK