Akurat
Pemprov Sumsel

Bolehkah Mahar Nikah Berupa Uang dalam Islam? Ini Penjelasan Hukumnya

Redaksi Akurat | 12 Maret 2026, 08:15 WIB
Bolehkah Mahar Nikah Berupa Uang dalam Islam? Ini Penjelasan Hukumnya
Di tengah masyarakat modern, bentuk mahar nikah sangat beragam. (Ilustrasi/AI Generated)

AKURAT.CO Dalam pernikahan menurut ajaran Islam, mahar nikah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.

Mahar nikah biasanya diberikan saat akad nikah sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan seorang laki-laki dalam menikahi perempuan.

Di tengah masyarakat, bentuk mahar nikah sangat beragam. Ada yang berupa emas, seperangkat alat salat, hingga uang tunai. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan calon pengantin: bolehkah mahar berupa uang dalam Islam?

Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu konsep mahar dalam ajaran Islam serta ketentuan yang berkaitan dengannya.

Pengertian Mahar Nikah dalam Islam

Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri yang menjadi bagian dari akad pernikahan. Pemberian ini merupakan hak penuh bagi perempuan yang dinikahi dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaannya.

Dalam kajian fikih, mahar juga dikenal dengan istilah ṣadaq atau ṣaduqāt, yaitu pemberian yang menunjukkan ketulusan dan tanggung jawab seorang suami kepada istrinya. Mahar bukanlah bentuk “harga” untuk perempuan, melainkan simbol penghormatan serta komitmen dalam membangun rumah tangga.

Karena itu, Islam menempatkan mahar sebagai sesuatu yang penting dalam pernikahan, tetapi tidak menjadikannya sebagai hal yang memberatkan.

Baca Juga: Bolehkah Memberi Mahar Nikah dengan Selain Uang dan Perhiasan?

Hukum Mahar Berupa Uang dalam Islam

Pada dasarnya, Islam tidak menentukan bentuk mahar secara spesifik. Selama mahar memiliki nilai dan disepakati oleh kedua pihak, maka pemberian tersebut dianggap sah.

Karena itu, mahar berupa uang diperbolehkan dalam Islam. Banyak ulama menjelaskan bahwa mahar dapat berupa berbagai hal yang memiliki nilai manfaat, seperti emas, barang berharga, atau uang tunai.

Dalam praktiknya, penggunaan uang sebagai mahar juga cukup umum terjadi. Selain mudah disepakati oleh kedua keluarga, uang dianggap lebih praktis dan dapat digunakan oleh mempelai wanita sesuai kebutuhannya setelah menikah.

Dasar Mahar dalam Al-Qur’an

Ketentuan mengenai mahar dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 4. Dalam ayat tersebut, laki-laki diperintahkan untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahinya dengan penuh kerelaan.

Ayat ini tidak menyebutkan bentuk mahar secara khusus. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa bentuk mahar bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kondisi serta kesepakatan kedua pihak.

Selama pemberian tersebut memiliki nilai dan diberikan dengan niat yang baik, maka mahar tersebut tetap sah dalam pandangan syariat.

Apakah Ada Batas Minimal Mahar?

Dalam Islam, tidak ada ketentuan yang menetapkan jumlah minimal atau maksimal mahar secara pasti. Prinsip yang ditekankan adalah kesederhanaan dan tidak memberatkan.

Sejarah menunjukkan bahwa pada masa awal Islam, ada pernikahan yang menggunakan mahar sangat sederhana. Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa seseorang pernah menikah dengan mahar berupa kemampuan mengajarkan hafalan Al-Qur'an kepada istrinya.

Hal ini menunjukkan bahwa nilai mahar bukanlah ukuran utama dalam pernikahan. Yang lebih penting adalah kesepakatan, keikhlasan, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Baca Juga: Mahar Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum dan Jenisnya

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menentukan Mahar

Meskipun mahar berupa uang diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan prinsip dalam Islam. Mahar sebaiknya ditentukan melalui kesepakatan antara calon suami dan calon istri tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Nilainya juga tidak perlu berlebihan hingga memberatkan.

Selain itu, jumlah mahar perlu disebutkan secara jelas saat akad nikah berlangsung. Setelah diberikan, mahar menjadi hak penuh istri sehingga ia berhak menggunakan atau menyimpannya sesuai keinginannya.

Dengan memperhatikan hal tersebut, penggunaan uang sebagai mahar tetap sah dan sesuai dengan ajaran Islam.

FAQ

Apakah mahar harus berupa emas dalam Islam?

Tidak. Mahar tidak harus berupa emas. Dalam Islam, mahar bisa berupa uang, barang berharga, atau sesuatu yang memiliki nilai manfaat.

Apakah mahar harus mahal agar pernikahan sah?

Tidak. Islam justru menganjurkan mahar yang sederhana agar tidak memberatkan calon suami dan mempermudah pernikahan.

Apakah mahar boleh dibayar setelah akad nikah?

Mahar boleh dibayar langsung saat akad atau ditangguhkan sesuai kesepakatan kedua pihak.

Mahar merupakan bagian penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam karena menjadi simbol penghormatan dan tanggung jawab seorang suami kepada istrinya. Namun Islam tidak membatasi bentuk mahar secara kaku.

Karena itu, mahar berupa uang diperbolehkan dan sah dalam Islam, selama memiliki nilai yang jelas dan disepakati oleh kedua pihak.

Laporan: Caesaria Salsabila/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK