Pemerintah Ketok PP Penetapan Upah, Dunia Usaha Berharap...

AKURAT.CO Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 untuk menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan PP ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Penerbitan peraturan tersebut disambut baik untuk dunia usaha, mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati atau Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dengan harapan semua pihak dapat menghormati dan menaati ketentuan tersebut.
Baca Juga: Dukung Capres Yang Berani Naikkan Upah Buruh Minimal 30%
“Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP atau UMK 2024, benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik saja,” kata Sarman Simanjorang dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/11/2023).
Sehingga menurut Sarman, permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sebagaimana yang ditetapkan di PP tersebut, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan, harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang bisa mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Harapannya, ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional.
“Kita semua harus Bersatu terutama pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional, sehingga terhindar dari terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang sudah terjadi di sektor industri padat karya,” ungkap Sarman.
Menginjak tahun politik, dunia usaha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik yang akan menimbulkan gejolak hubungan industrial hingga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










