Termasuk Proyek BTS Kominfo, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp18,19 T di IHPS I-2023

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan total kerugian yang diderita negara mencapai Rp18,19 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023.
Kerugian tersebut dikarenakan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan kerugian dan atau potensi kerugian, kekurangan penerimaan serta ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan, berdasarkan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan atau LHP (terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja dan 22 LHP dengan tujuan tertentu) yang mengungkap 9.261 temuan dan 15.689 permasalahan.
Ketua BPK RI, Isma Yatun mengatakan, jika dirinci 15.689 permasalahan tersebut meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), disusul 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,27 triliun dan 8.626 (55,0%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp16,92 triliun.
Baca Juga: Paripurna, BPK Ungkap PLN Boncos Rp5,69 T di Uji Petik 2021
"Dari nilai temuan kerugian tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai kerugian yang terbesar adalah potensi kerugian Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp6,01 triliun," ujar Isma saat menyerahkan IHPS I-2023 di sela Paripurna ke-10 DPR masa sidang II-2023 di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ditambahkan, IHPS I-2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2022, di antara 81 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga negara dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) serta 1 laporan keuangan bendahara umum negara dengan opini WTP.
"1 laporan WDP yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait masalah aset peralatan dan mesin senilai Rp3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait base trasceiver station atau BTS," imbuh Isma.
Selain itu, IHPS I-2023 juga mengungkap 40 laporan pinjaman dan hibah Luar Negeri yang diberi opini 33 WTP dan 6 WDP serta 1 tidak wajar karena permasalahan realisasi belanja modal yang berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp6,44 miliar dan realisai pembayaran biaya renumerasi Rp1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Lalu BPK juga memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah, dimana 91% atau 496 laporan diberi opini WTP, 8% atau 41 laporan diberi opini WDP dan 1% atau 5 laporan tidak memberikan pendapatan atau TMP.
Kemudian BPK turut memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya di tahun 2022 yakni laporan keuangan tahunan BI, OJK, LPEI dan BPKH dengan opini WTP kesemuanya.
Dari seluruh hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Hasilnya, pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp852,82 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










