Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi XI Apresiasi Capaian WTP Kemenkeu, Wajib Tindaklanjuti Semua Masukan BPK

Hefriday | 22 Juli 2025, 16:54 WIB
Komisi XI Apresiasi Capaian WTP Kemenkeu, Wajib Tindaklanjuti Semua Masukan BPK

AKURAT.CO Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. 

Opini ini merupakan pengakuan tertinggi atas penyajian laporan keuangan yang dinilai transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintah. Capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi institusi yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
 
Apresiasi atas capaian tersebut disampaikan langsung oleh Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan penghargaan atas konsistensi Kementerian Keuangan dalam mempertahankan opini WTP.
 
"Komisi XI DPR RI mengapresiasi capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Keuangan untuk APBN TA 2024 dan WTP yang ke-14 secara berturut-turut," kata Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (22/7/2025). 
 
 
Meskipun memberikan apresiasi, Komisi XI juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta evaluasi dari DPR sendiri.
 
Misbakhun menegaskan bahwa Menteri Keuangan wajib menindaklanjuti seluruh temuan dan masukan, guna memastikan pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas dan bebas dari penyimpangan.
 
"Menteri Keuangan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan rekomendasi Komisi XI DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024, serta melaporkan kinerja tindak lanjut tersebut kepada Komisi XI DPR RI," ujar Misbakhun.
 
Komisi XI juga memberikan penekanan terhadap perlunya penguatan kebijakan belanja negara yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran oleh kementerian dan lembaga.
 
Menurut Misbakhun, indikator keberhasilan tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran semata, melainkan juga pada capaian kinerja yang konkret dan manfaat langsung kepada masyarakat.
 
"Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan dalam pengelolaan belanja negara untuk meningkatkan kualitas belanja Kementerian/Lembaga, yang ditunjukkan antara lain melalui anggaran pendidikan 20 persen APBN sesuai mandat konstitusi, serta indikator kinerja K/L dalam menjalankan anggaran secara optimal," jelasnya.
 
Komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang baik juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. DPR menilai bahwa prinsip-prinsip seperti transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus terus dijaga dan ditingkatkan. 
 
Kementerian Keuangan diharapkan dapat menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
 
"Kementerian Keuangan meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang memenuhi prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, memenuhi rasa keadilan, dan memenuhi rasa kepatutan," tambah Misbakhun.
 
Sebagai informasi, pembahasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat ini telah memasuki tahapan konstitusional di parlemen.
 
Menteri Keuangan sebelumnya telah menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang–Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 atau RUU P2 APBN TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 1 Juli 2025.
 
Selanjutnya, seluruh fraksi di DPR RI telah memberikan pandangan fraksinya terhadap RUU tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 8 Juli 2025. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan legislatif atas pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh pemerintah.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa