Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Kerugian Negara Rp132,69 T Terselamatkan

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp132,69 triliun berhasil diselamatkan usai pemerintah menindaklanjuki rekomendasi atas temuan laporan keuangan periode tahun 2005 hingga semester I-2023.
Ketua BPK RI, Isma Yatun mengatakan mengatakan tindak lanjut pemerintah tersebut berupa penyelamatan uang negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan.
Namun disayangkan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK tahun 2005 hingga semester I-2023 yang sudah ditindaklanjuti baru sekitar 47% saja.
Baca Juga: Termasuk Proyek BTS Kominfo, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp18,19 T di IHPS I-2023
"IHPS I-2023 mengungkpan tindak lanjut atas rekomendasi baru 47% namun uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 132,69 triliun. Termasuk Rp19,2 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan RPJMN periode 2020 sampai dengan semester I-2023," ujar Isma di sela Paripurna ke-10 DPR masa sidang II-2023 di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ditambahkan, IHPS I-2023 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi negara atau daerah untuk periode tahun 2005 hingga semester I-2023 dengan status yang telah ditetapkan senilai Rp4,89 triliun.
"Tingkat penyelesaian menunjukan telah pdilakukan pelunasan Rp1,78 triliun, dalam proses angsuran Rp1,3 triliun dan penghapusan Rp90,90 miliar. Dengan demikian ada sisa kerugian Rp1,72 triliun atau 35% dari total kerugian kasus negara atau daerah," imbuh Isma.
Tambahan informasi, sebelumnya BPK mengungkapkan total kerugian yang diderita negara mencapai Rp18,19 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I-2023.
Kerugian tersebut dikarenakan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan kerugian dan atau potensi kerugian, kekurangan penerimaan serta ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan, berdasarkan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan atau LHP (terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja dan 22 LHP dengan tujuan tertentu) yang mengungkap 9.261 temuan dan 15.689 permasalahan.
Rinciannya, 15.689 permasalahan tersebut meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), disusul 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,27 triliun dan 8.626 (55,0%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp16,92 triliun.
Dari nilai temuan kerugian tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai kerugian yang terbesar adalah potensi kerugian Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp6,01 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










