Karyawan Jangan Kaget, Potongan Pajak Penghasilan Pribadi Maret 2024 Bakal Lebih Besar Karena THR dan TER

AKURAT.CO Pemotong pajak bagi Wajib Pajak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menggunakan metode penghitungan yang berbeda usai berlakunya Tarif Efektor Rata-rata atau TER dari Direktoral Jenderal Perpajakan (DJP) Kemenkeu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan metode TER ini membutuhkan perhitungan yang saksama dan terperinci.
Menurut Dwi, proses penghitungan tersebut dilakukan dengan menjumlahkan gaji bulanan dan nilai THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai dengan Tabel Tarif Efektif Relevan (TER), menyebabkan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong cenderung lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya karena total penghasilan terdiri dari gaji bulanan dan tambahan THR.
Baca Juga: Ada TER, Begini Perhitungan Pajak THR Lebaran 2024
"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," kata Dwi kepada Akurat.co, Kamis (28/3/2024).
Pada bulan Desember setiap tahunnya, terjadi penghitungan ulang terhadap pajak yang terutang dari total penghasilan selama setahun, memperhitungkan jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dari bulan Januari hingga November.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penerapan metode penghitungan menggunakan TER bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam proses pemotongan PPh Pasal 21.
"Penerapan TER bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21," imbuhnya.
Meskipun terjadi peningkatan pemotongan pajak pada bulan penerimaan THR, Dwi menegaskan bahwa hal ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak selama tahun pajak.
Pada akhir tahun pajak, yaitu bulan Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh.
Pajak yang harus dibayarkan pada bulan Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya, yaitu dari bulan Januari hingga November, bertujuan untuk menjaga agar beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak tetap stabil sepanjang tahun.
Jika jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada periode Januari hingga November melebihi pajak terutang selama setahun, kelebihan pajak yang telah dipotong harus dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
Sementara jika terjadi kelebihan penyetoran pajak oleh Pemotong Pajak, kelebihan pemotongan tersebut dapat diperhitungkan pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Sebagai ilustrasi, misalnya Tuan B, seorang karyawan di PT C yang masih single dan tidak memiliki tanggungan, menerima gaji sebesar Rp6 juta pada bulan Februari. Namun, pada bulan Maret, ia menerima gaji sebesar Rp12 juta karena mendapatkan tambahan THR.
Dalam kasus ini, jika jumlah pajak yang dipotong selama bulan Januari-November lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun, pemotong pajak memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan yang bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










