THR ASN Pusat Sudah Terealisasi 99,9 Persen per 2 April 2024, ASN Daerah Baru 53,51 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp15,15 triliun ke 2.079.862 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat hingga pukul 13.00 WIB tanggal 2 April 2024.
Penyaluran THR untuk ASN TNI/Polri dan pensiunan mendekati keseluruhan pada tanggal tersebut. Melalui akun Instagramnya @smindrawati, Sri Mulyani menyatakan bahwa 13.205 satuan kerja (satker) dari total 13.210 satker, atau sekitar 99,96%, telah menyalurkan pembayaran THR.
"Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/POLRI maupun pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan. Realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/ Polri sebesar Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/ personil," kata Sri Mulyani di Instagramnya @smindrawati, dikutip Rabu (2/4/2024).
Baca Juga: Menkeu Sebut Pencairan THR ASN 2024 Tembus Rp13,4 T per 24 Maret
Dirinci, pencairan THR tersebut teridir atas THR PNS sebesar Rp8,40 triliun untuk 1.033.565 pegawai, THR PPPK sebesar Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai, THR Anggota Polri sebesar Rp3,42 triliun untuk 474.141 personil, dan THR Prajurit TNI sebesar Rp3 triliun untuk 492.701 personil.
Pembayaran THR bagi pensiunan juga mencapai 99,76% dengan total Rp11,33 triliun telah disalurkan kepada 3.546.555 pensiunan.
Detailnya, PT Taspen menyalurkan Rp9,98 triliun untuk 3.070.488 pensiunan (99,97%), sementara PT Asabri menyalurkan Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan (98,32%).
Sementara itu, realisasi THR untuk ASN Daerah yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mencapai Rp8,55 triliun untuk 1.588.976 pegawai, dengan 290 dari 542 Pemda sudah melakukan penyaluran THR (53,51%).
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, penyaluran yang mencapai hampir 100% menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










