Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Bantu Belajar Siswa SLB dari Pajak Impor

AKURAT.CO Sebuah alat bantu belajar untuk siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) yang sebelumnya menjadi sorotan karena terkena biaya masuk atau pajak senilai ratusan juta akhirnya dibebaskan dari pajak setelah tertahan selama lebih dari satu tahun dan menjadi perbincangan di media sosial.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengklarifikasi bahwa impor hibah seharusnya terbebas dari pajak, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Menurutnya, biaya impor hibah akan dikecualikan dari pengenaan pajak, dengan tarif 0 persen.
Pernyataan ini disampaikannya pada hari Kamis, sebagai tanggapan atas masukan yang diterima. Setelah dilengkapi dengan dokumen oleh SLB (Surat Lengkap Berkas) dan dinas terkait, keputusan untuk membebaskan pajak atas impor hibah telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bea Cukai Beberkan Kronologi Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Ternyata Karena Denda Under Invoicing
"Setelah dapat masukan itu Kamis hari ini dengan dia setelah dilengkapi dokumen oleh SLB dan dari dinas kami tetapkan bahwa ini sesuai dengan ketentuan pemerintah dibebaskah (dalam bentuk hibah)," kata di Tanggerang, Senin (29/4/2024)
Kronologi kejadian dimulai ketika seorang guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal, mengungkapkan keluhannya di media sosial,
"SLB saya juga mendapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi nggak bisa keambil. Ngendep di sana buat apa enggak manfaat juga," unggahnya.
Perangkat tersebut dikirim dari OHFA Tech Korea Selatan pada 16 Desember 2022 dan tiba di Indonesia dua hari kemudian, namun tertahan di Bea Cukai karena permintaan dokumen tambahan.
Sekolah telah mengirimkan dokumen yang diminta, namun perangkat tersebut merupakan prototipe dalam tahap pengembangan dan merupakan hibah sehingga tidak memiliki harga.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD22.846,52 (kurs Rp15.688) setara Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," jelasnya.
Meskipun begitu, pihak Bea Cukai menetapkan nilai barang tersebut sebesar USD22.846,52 atau sekitar Rp361.039.239. Sekolah menolak pembayaran pajak yang diminta karena perangkat tersebut adalah hibah alat pendidikan untuk siswa tunanetra.
"Sekolah pun tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang merupakan hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra," ungkapnya.
Setelah proses yang panjang, barang tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean, sulit untuk diproses kembali karena membutuhkan pembayaran pajak yang sudah dihitung sebelumnya. "Setelah itu barang sudah cukup sulit diproses kembali karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," tuturnya.
Upaya berkoordinasi dengan OHFA Tech dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum membuahkan hasil hingga kasus ini menjadi viral di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










