Revisi Aturan Impor Urai Antrean Kontainer di Pelabuhan, Menkeu: Kami Menyambut Gembira

AKURAT.CO Untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah telah sepakat merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Untuk itu revisi beleid tersebut dinilai menjadi relaksasi yang disambut baik banyak pihak.
"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan delapan kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Revisi Aturan Impor Untuk Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tidak ada kendala selama proses pengeluaran kontainer yang berisi berbagai produk tersebut.
"Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36 2023 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait lain," ujarnya.
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok, sementara di Tanjung Perak, Surabaya, tercatat sebanyak 9.111 kontainer tertahan sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor diterbitkan. Penahanan kontainer tersebut menghambat kegiatan ekonomi, khususnya industri manufaktur, akibat pasokan bahan baku tertahan.
Komoditas yang tertahan didominasi oleh besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya. Barang-barang ini sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Menteri Keuangan menyambut baik perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang mempermudah proses persyaratan pelepasan kontainer.
"Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










