Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp

AKURAT.CO Pemimpin X Corp (sebelumnya Twitter) Elon Musk berhasil memenangkan gugatan hukum yang diajukan oleh mantan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Gugatan ini berfokus pada pesangon sebesar USD500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.
Dilansir Aljazeera, Hakim Distrik AS Trina Thompson memutuskan pada hari Selasa bahwa Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak mencakup klaim dari mantan karyawan tersebut, sehingga ia tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini.
Thompson menjelaskan bahwa ERISA tidak berlaku untuk rencana pasca-pembelian Twitter karena tidak ada skema administratif yang berkelanjutan, seperti tinjauan klaim individu atau tunjangan berkelanjutan seperti asuransi kesehatan dan layanan penempatan kerja. "Yang ada hanyalah janji pembayaran tunai," tulisnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Tak Kenal Menyerah, Intip Tips Sukses Berbisnis Ala Elon Musk
Hakim juga menyebutkan bahwa para karyawan yang di-PHK secara massal oleh Twitter pada 2022 dan 2023 masih bisa mencoba mengubah gugatan mereka, tetapi hanya untuk klaim yang tidak diatur oleh ERISA.
Para penggugat adalah korban dari PHK massal yang terjadi tak lama setelah Elon Musk membeli Twitter, yang kini dikenal sebagai X, seharga USD44 miliar pada Oktober 2022. Gugatan ini merupakan salah satu dari banyak tuntutan yang diajukan terhadap Musk, menuduhnya mengingkari janji kepada mantan karyawan Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, dan vendor, setelah akuisisi perusahaan tersebut.
Menurut pengaduan, Twitter seharusnya memberikan pesangon kepada karyawan dengan upah dua hingga enam bulan, ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun kerja, jika mereka diberhentikan.
Penggugat Courtney McMillian, yang mengawasi kompensasi dan tunjangan di Twitter, serta Manajer Operasi Ronald Cooper, menyatakan bahwa Twitter hanya menawarkan satu bulan gaji sebagai pesangon tanpa tunjangan lainnya.
Juru bicara eksternal dari Sanford Heisler Sharp, firma hukum yang mewakili mantan karyawan tersebut, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan opsi hukum lainnya. Sementara itu, pengacara Musk dan X belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








