Segudang Fasilitas Mewah Thomas Djiwandono Usai Dilantik Jadi Wamenkeu

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Istana Negara pads Kamis (18/7/2024). Dengan pelantikan ini, Thomas kini mendampingi Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam menjalankan tugas-tugas di Kementerian Keuangan.
Sebagai Wamenkeu, Thomas Djiwandono, mendapatkan berbagai fasilitas negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Peraturan ini mencakup hak-hak finansial dan fasilitas lain yang diberikan kepada Wakil Menteri, mulai dari tunjangan, kendaraan dinas, rumah dinas, hingga jaminan kesehatan.
"Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian," demikian bunyi Pasal 7 peraturan tersebut.
Baca Juga: Airlangga Sebut Sri Mulyani Punya Dua Wamenkeu Bukan Hal Baru
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Wakil Menteri berhak atas tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, serta tunjangan kinerja sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.
"85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a).
"135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas," lanjut Pasal 2 Ayat 1 Huruf (b).
Menurut ketentuan ini, tunjangan jabatan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga 85% dari jumlah tersebut adalah sekitar Rp11,56 juta per bulan. Jumlah ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 Ayat (3).
Selain itu, ia juga berhak atas kendaraan dinas setara pejabat struktural eselon Ia, dan rumah dinas dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia. Jika kementerian belum bisa menyediakan rumah dinas, akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 setiap bulan.
"Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 setiap bulan," bunyi Pasal 5 Ayat (2).
Jaminan kesehatan bagi Thomas akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pejabat negara, termasuk Wakil Menteri.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, diharapkan Thomas Djiwandono dapat menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Keuangan dengan optimal, mendukung berbagai kebijakan dan program kerja yang telah direncanakan oleh Kementerian Keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










