Akurat
Pemprov Sumsel

Singapura Siapkan Tunjangan Pengangguran Hingga Rp74 Juta, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Demi Ermansyah | 22 Maret 2025, 10:50 WIB
Singapura Siapkan Tunjangan Pengangguran Hingga Rp74 Juta, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

AKURAT.CO Pemerintah Singapura kembali meluncurkan program tunjangan pengangguran yang menawarkan bantuan hingga SGD6.000 (sekitar Rp74 juta) per bulan selama enam bulan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, dimana program tersebut ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menengah yang kehilangan pekerjaan dan sedang mencari kerja.

Namun, tidak semua orang bisa menikmati tunjangan ini. Mengutip dari laman The Straits Times, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, yakni sudah berusia 21 tahun ke atas, memiliki penghasilan sebelum PHK maksimal SGD5.000 per bulan.

Kemudian tinggal di properti dengan nilai tahunan SGD31.000 atau lebih rendah, dan yang terakhir yakni berpartisipasi dalam aktivitas pencarian kerja.

"Program ini merupakan bagian dari SkillsFuture Jobseeker Support, skema yang dirancang untuk membantu para pencari kerja bangkit kembali. Tunjangan ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga memberikan panduan bagi penerima manfaat tentang langkah-langkah konkret untuk kembali bekerja," ucapnya.

Baca Juga: 3,6 Juta Orang Bepergian Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jakarta dan Singapura Rute Favorit

Tunjangan ini, lanjutnya, akan mulai diberikan kepada warga negara Singapura pada April 2025. Sementara bagi pemegang status penduduk tetap (permanent resident), program ini baru akan berlaku mulai 2026.

Sebagai tambahan, pemerintah Singapura juga menawarkan berbagai bantuan keuangan lainnya, seperti program SkillsFuture Level-Up untuk mereka yang ingin mengikuti pelatihan jangka panjang.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa memberikan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi seluruh masyarakat Singapura yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)," paparnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.