Akurat
Pemprov Sumsel

Ada Potensi Tambahan Penerimaan Rp660 Triliun, Ekonom: Butuh Penegakan Hukum Yang Kuat

Hefriday | 25 Oktober 2024, 11:54 WIB
Ada Potensi Tambahan Penerimaan Rp660 Triliun, Ekonom: Butuh Penegakan Hukum Yang Kuat

AKURAT.CO Ekonom mengapresiasi rencana Presiden Prabowo menggenjot potensi tambahan penerimaan negara Rp660 triliun.

Vice President PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menyatakan bahwa peningkatan pendapatan negara diperlukan untuk mendanai berbagai program yang telah direncanakan Prabowo, termasuk peningkatan belanja pemerintah sebagai pendorong Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Langkah-langkah di atas akan memberikan dampak besar bagi penerimaan negara. Namun, untuk menarik tambahan Rp660 triliun lewat kebijakan pajak, karbon kredit, pemberantasan ekonomi ilegal, diperlukan penegakan dan kepastian hukum yang kuat,” ujar Wawan saat dihubungi Akurat.co, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Ada Potensi Tambahan Penerimaan Negara Rp660 Triliun, Ini Rinciannya

Ia menambahkan bahwa pasar modal masih menantikan langkah konkret yang akan diambil pemerintah. "Sebagai pengamat pasar modal, saya sangat menunggu implementasi nyata dari kebijakan ini," tukasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, memaparkan strategi guna memperkuat penerimaan negara dengan potensi tambahan pemasukan sebesar Rp660 triliun.

Strategi ini melibatkan tiga langkah utama, penegakan pajak terhadap pengusaha yang tidak taat pajak, penjualan karbon kredit, serta pemberantasan ekonomi ilegal. Pernyataan ini mendapat sorotan publik dan dianggap sejalan dengan target ambisius Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio pajak hingga 23%.

Hashim mengungkapkan bahwa sektor perkebunan menjadi fokus utama dalam penegakan pajak. Ia menyoroti adanya 25 pengusaha perkebunan yang diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 pengusaha lainnya yang bahkan tidak memiliki rekening bank. 

Menurut Hashim, sebagian dari pengusaha ini diduga menyimpan asetnya di luar negeri guna menghindari pajak domestik. Jika penegakan hukum terhadap pengemplang pajak di sektor ini dapat dilakukan dengan tegas, negara berpotensi mengantongi hingga Rp300 triliun dari penertiban pajak di sektor perkebunan saja.

“Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi prosesnya membutuhkan waktu, sumber daya, dan komitmen yang konsisten,” ujar Hashim. 

Selain penegakan pajak, Hashim juga mengungkap potensi karbon kredit sebagai sumber pemasukan baru. Sektor ini dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara, terutama dengan semakin meningkatnya permintaan karbon kredit dalam skala global. 
 
“Penjualan karbon kredit bisa menjadi andalan pendapatan baru bagi Indonesia, terlebih dengan aset alam kita yang kaya akan potensi hutan karbon,” jelasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa