PMK 81/2024 Merinci Pelaksanaan Core Tax Administration System

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Ketentuan ini ditujukan agar penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Penjelasan teknis mengenai coretax tercantum pada Pasal 464 hingga 467. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk masa pajak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: DJP Jaga Kebocoran Data di Core Tax System
Sementara tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) serta penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Menurut Dwi, saat ini coretax sudah masuk tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem. Sambil mempersiapkan implementasi coretax, DJP melaksanakan edukasi coretax kepada wajib pajak yang dilakukan secara bertahap.
Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak. Sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83% dari target nasional telah teredukasi pada tahap ini.
Edukasi tahap II diprioritaskan bagi wajib pajak yang belum mengikuti Edukasi Tahap I dan bukan berprofesi sebagai konsultan pajak. Sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II.
Saat ini, edukasi aplikasi coretax oleh DJP berada pada tahap III yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax berbasis internet dan bisa diakses di mana saja.
Pada edukasi tahap III jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779 wajib pajak dengan jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152 wajib pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







