Bahas Laporan Keuangan dengan Menkeu, Misbakhun: LKPP dan LKKL Jangan Tumpang Tindih
Hefriday | 22 Juli 2025, 17:06 WIB

AKURAT.CO Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan tahun anggaran (TA) 2024.
Misbakhun menekankan pentingnya membedakan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan laporan keuangan kementerian atau lembaga secara individual (LKKL). Menurutnya, perbedaan itu harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian DPR dalam pembahasan laporan keuangan kali ini adalah terkait anggaran pendidikan. DPR menekankan bahwa alokasi dana pendidikan harus tetap mengacu pada amanat konstitusi, yakni sebesar minimal 20% dari total APBN.
“Kami ingin komitmen terhadap amanat konstitusi dijalankan secara konsisten, tanpa mengurangi hak-hak masyarakat lainnya dalam memperoleh akses anggaran di bidang infrastruktur dan sektor penting lainnya,” tegasnya di kompleks DPR RI, Selasa (22/7/2025).
Rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Misbakhun juga menekankan bahwa laporan keuangan Kementerian Keuangan memiliki peran material dalam struktur keseluruhan LKPP.
Pasalnya, Kementerian Keuangan berfungsi sebagai penyusun utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), yang mengelola seluruh aspek penerimaan dan pengeluaran negara.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan menjadi bagian material karena Kemenkeu adalah penyusun utama APBN. Seluruh aspek penerimaan dan belanja negara melekat pada peran Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara,” ujar Misbakhun di Lingkup
Dirinya juga menambahkan, posisi strategis Kementerian Keuangan menjadikan laporan keuangannya sebagai acuan penting dalam menilai kinerja keuangan pemerintah. Tak heran jika DPR memberikan perhatian lebih dalam proses pembahasan dan evaluasi laporan tersebut.
Penyampaian laporan keuangan kementerian, lanjut Misbakhun, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2024 tentang Keuangan Negara. Regulasi ini mengatur bahwa setiap kementerian dan lembaga wajib menyampaikan laporan keuangannya maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam proses pembahasan laporan tersebut, Misbakhun memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangannya melalui sidang paripurna. Pemerintah pun merespons masukan dari legislatif, dan Komisi XI bertindak sesuai dengan mekanisme serta garis partai politik masing-masing.
“Saat ini prosesnya sudah selesai. Fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan dalam paripurna, pemerintah merespons, dan kami di Komisi XI menjalankan mandat sesuai aturan. Tidak mungkin kami menyuarakan hal berbeda karena kami mewakili fraksi dan berjalan sesuai garis partai,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










